Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ayah Tiri yang Cabuli Anak di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Bekasi, IDN Times - Polisi tetapkan pria berinisial DSN (26) sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun, di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo Saputro menjelaskan, saat ini DSN sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. 

"Sekarang DSN tersangka, orangnya di dalam, ditahan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023). 

1. Polisi sudah periksa 5 saksi

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Widodo juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus tersebut. "Ada 5 orang yang sudah kami periksa sebagai saksi kalau tidak salah," ungkapnya. 

Dia menambahkan, tersangka dikenakan pasal Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," tegas Widodo. 

2. Pelecehan dipergoki ibunya

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, bocah perempuan berusia 7 tahun diduga mengalami pelecehan seksual oleh ayah tiri berinisial DSN (26). Aksi bejat itu dilakukan di dalam kamar rumah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tambun Selatan. 

Ibu kandung korban (36 tahun) menceritakan, peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (24/9/2023) lalu. Saat itu dia sedang mencuci, dan terpikir untuk melihat kondisi di dalam kamar. 

"Kejadian jam 3 pagi, pas itu saya lagi nyuci pakaian. Terus biasanya kalau saya nyuci itu fokus. Tiba-tiba feeling saya tidak enak, saya keluar kamar mandi mau lihat ayahnya udah tidur apa belum, pas saya lihat Allahuakbar, Astagfirullah, yang tadinya saya berdiri sampai jatuh lemes," ceritanya kepada wartawan, dikutip Kamis (12/10/2023). 

3. Alami trauma

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ibunya juga bercerita, anaknya merupakan sosok yang ceria saat bermain dengan temannya. Namun, setelah peristiwa pelecehan terjadi, korban lebih sering bermain di dalam rumah. 

"Dia jadi murung, biasanya kan kalau main dari pagi sampai sore, tapi semenjak kejadian ini enggak pernah keluar, main HP aja udah," katanya. 

Dia berharap, pelaku yang sudah dinikahinya sejak 2019 itu dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup. 

"Saya minta untuk keadilan anak saya, kalau perlu saya inginnya dia seumur hidup di penjara. Kalau perlu alat kelaminnya dipotong sekalian, biar tidak ada lagi korban," tegasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us