Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak Pelanggaran Protokol, Komite PEN Soroti Pendaftaran Pilkada

Komite Penanganan COVID-19 dan PEN memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Komite Penanganan COVID-19 dan PEN memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyoroti tentang pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada 2020. Pemerintah pun meminta agar pendaftaran Pilkada 2020 berlangsung dengan menaati secara ketat protokol kesehatan COVID-19.

Oleh karena itu, Ketua Kebijakan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN, Airlangga Hartarto, meminta jajarannya untuk terus menggencarkan kampanye 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

1. Pelaksanaan Pilkada diminta taati protokol kesehatan

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait perhelatan Pilkada 2020, Airlangga meminta kepada Bapaslon untuk selalu menaati protokol kesehatan. Presiden Jokowi sendiri telah meminta Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk lebih tegas cegah klaster Pilkada.

"Jadi itu minta untuk ditegaskan, sehingga nanti Pilkada tidak menjadi penyebar daripada atau pun klaster baru dari pandemik COVID," ujar Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/9/2020).

2. Komite akan melakukan kampanye 3M untuk jaga jarak pada 7 September-6 Oktober 2020

Menteri BUMN dan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Menteri BUMN dan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Mengenai protokol kesehatan, Presiden Jokowi meminta kampanye 3M untuk dilanjutkan. Atas permintaan itu, Airlangga menyebut bahwa kampanye akan dilanjutkan lagi dan berlangsung pada 7 September 2020 hingga 6 Oktober 2020.

"Dengan tagline-nya 'ayo jaga jarak dan hindari kerumunan'," kata Airlangga.

Kemudian, kampanye mencuci tangan akan dilanjutkan pada 7 Oktober 2020 hingga 6 November 2020.

"Kampanye berikutnya nanti dilanjutkan 7 Oktober sampai 6 November yaitu 'ayo cuci tangan dan pakai sabun', karena tanggal 15 (Oktober) adalah global hand washing day," ucapnya.

3. Jokowi minta Mendagri dan Kapolri lebih tegas cegah munculnya klaster Pilkada

Dok. Biro Pers Kepresidenan
Dok. Biro Pers Kepresidenan

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Presiden Jokowi sempat meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk lebih tegas lagi dalam mencegah klaster Pilkada 2020.

Sebab, selama Pilkada 2020 berlangsung, bisa menyebabkan penyebaran virus corona semakin banyak jika tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Saya minta ini Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna, Senin (7/9/2020).

Jokowi turut mengingatkan kepada Kapolri agar lebih tegas mengenai protokol kesehatan saat Pilkada berlangsung.

"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan, Mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," kata dia.

4. Bawaslu temukan banyak pelanggaran protokol kesehatan

[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)
[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, dari 315 bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, sebanyak 141 di antaranya diduga melanggar aturan protokol kesehatan.

Pelanggaran ini, menurutnya, terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah jelas tertulis bahwa bapaslon dilarang membawa massa saat melakukan pendaftaran ke KPUD.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik COVID-19,” kata Fritz melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

Melihat data tersebut, Fritz menegaskan, Bawaslu akan melakukan dua hal.

Pertama, berupa saran perbaikan (teguran). Kedua, melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

Menurutnya, sudah menjadi tugas Bawaslu melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, dia meyakini sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah agar tidak terjadi penyebaran COVID-19.

Fritz juga mengungkapkan KPU telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon, LO (Liaison Officer/penghubung), dan perwakilan pengurus parpol saja. Hal ini merupakan bagian dari protokol kesehatan.

Tentang sanksi, lanjut Fritz, apabila mengacu terkait Undang-Undang (UU) Pemilihan (Pilkada) dan PKPU maka yang Bawaslu lakukan adalah saran perbaikan dan juga memberikan dugaan pelanggaran administratif kepada bapaslon atau KPU yang diduga melanggar.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us