Bareskrim: 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Palsukan 93 SHM

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka, dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan para tersangka diduga memalsukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di sekitar pagar laut.
“(Sebanyak) 93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subjek maupun objeknya dipindah ke laut, dengan luasan yang lebih luas lagi,” kata Djuhandhani di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).
Sembilan tersangka yakni Kades Segarajaya Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS. Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya, JR, Staf Kantor Desa Segarajaya, Y dan S.
Kemudian, AP sebagai Ketua Tim Suport PTSL, GG, Petugas Ukur Tim Suport, MJ, Operator Komputer dan HS sebagai Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL. Adapun keuntungan yang didapat para tersangka mencapai miliaran rupiah.
“Dampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari objek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank,” ujar dia.
Namun demikian, sejak penetapan sembilan tersangka itu pada 20 Maret 2025 sampai saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan.
“Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Terhadap tim support PTSL tahun 2021, kita kenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP,” ujar Djuhandhani.