Kemenhut Resmikan DSS Jaga Rimba, Cegah Tumpang Tindih Perizinan Hutan

- Kemenhut meluncurkan DSS Kehutanan ‘Jaga Rimba’ untuk memperkuat pengawasan hutan, meningkatkan transparansi, dan mencegah tumpang tindih perizinan melalui integrasi data serta sistem digital terpadu.
- Sistem ini menghubungkan berbagai aplikasi lintas direktorat jenderal dan informasi geospasial tematik agar sinkronisasi peta kawasan serta koordinasi antarinstansi berjalan lebih efisien dan akuntabel.
- DSS Jaga Rimba mendukung kebijakan One Map Policy dengan 82 data geospasial dan fitur Early Warning System yang memantau potensi konflik izin, irisan permohonan, hingga risiko kebakaran hutan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan Decision Support System (DSS) Kehutanan ‘Jaga Rimba’ di Kantor Kementerian Kehutanan, Rabu (17/6/2026). Sistem digital ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan di Indonesia.
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan, DSS Jaga Rimba bukan aplikasi baru, melainkan bagian dari transformasi tata kelola kehutanan melalui integrasi sistem, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta pemanfaatan data intelligence dalam proses pengambilan keputusan.
“Ide tentang DSS ini sebarnya sederhana saja, pengalaman saya masuk beberapa pekan beberapa bulan di kementerian yang kita banggakan ini, ada sesuatu yang harus kita perbaiki, ada sesuatu yang perlu kita benahi,” ujar Menhut dalam keterangan tertulisnya.
1. Minimalisir tumpang tindih perizinan

Kemenhut memiliki peta arahan yang akan di-update perkembangannya oleh masing-masing kedirjenan selama enam bulan sekali. Namun cara ini dinilai memiliki potensi terjadinya tumpang tindih perizinan.
“Itulah yang membuat kemudian ada konflik sosial di bawah, ada persoalan bisnis yang tidak kunjung selesai, ada persoalan transparansi kemudian juga punya masalah dikemudian hari dengan aparat penegak hukum,” ujar Menhut.
2. Mengintegrasikan berbagai aplikasi lintas direktorat jenderal

DSS Jaga Rimba mengintegrasikan berbagai aplikasi lintas direktorat jenderal, informasi geospasial tematik, hingga aturan yang menjadi dasar dalam memahami keterkaitan kawasan, perizinan, serta para pemegang hak dan kewajiban.
“Kita bicara dengan Kementerian ATR BPN misalkan persoalan tanah APL, bagaimana kementerian bisa disinkronkan petanya kalau internal kita sebagai basis utamanya tidak sinkron,” ujar Menhut.
“Jadi idenya sederhana, namun saya kira memiliki urgensi historis untuk memperbaiki kinerja kita, tidak hanya sekedar aplikasi, ini adalah kita coba membenahi cara berfikir kita, kita tidak boleh lagi ada ego sektoral, dirjen-dirjen ini tidak boleh menjadi raja sendiri yang punya komando ke UPT secara sendiri,” lanjut dia.
3. Peta kawasan hutan yang menjadi referensi bersama

Menhut mengatakan, DSS Jaga Rimba menjadi instrumen penting dalam mendorong terwujudnya One Map Policy Kehutanan atau satu peta kawasan hutan yang menjadi referensi bersama dalam pengelolaan dan pengawasan kawasan.
Saat ini, sistem tersebut didukung oleh 82 Informasi Geospasial Tematik yang dihasilkan 24 unit kerja eselon II serta 123 Rules and Relations yang memungkinkan analisis data lebih komprehensif dan akurat.
Selain itu, DSS Jaga Rimba dilengkapi fitur early warning system yang dapat memberikan notifikasi otomatis apabila terdeteksi potensi tumpang tindih perizinan, irisan permohonan, maupun hotspot yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Fitur tersebut diharapkan mempercepat langkah mitigasi dan tindak lanjut berbasis data.
“Semua sudah terintegrasi jadi semua peta, semua perizinan, insyallah akan bisa kita pantau pakai satu aplikasi, ini harapaan sederhana saya sekali lagi kita bisa berikan kepada pihak luar orang berusaha lebih mudah dan nyaman, investasi masuk lebih terukur, perizinan kita sederhanakan waktunya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Meskipun belum sempurna aplikasi ini tapi niat sederhana kita kita bisa menjaga hutan, menjaga rimba, sekaligus menjaga kehidupan kita sebagai bangsa,” ucap dia.
















