Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Ajukan Pencekalan Tersangka ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-Humas ACT Malang)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap empat tersangka kasus penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka itu adalah Pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mencegah para tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Hari ini diajukan,” kata Whisnu kepada IDN Times, Selasa (26/7/2022).

1. Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka ACT, Jumat

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan setelah keempat petinggi ACT  ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/7/2022) dan tidak dilakukan penahanan.

Namun demikian, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada Jumat (29/7/2022).

“Jumat (diperiksa sebagai tersangka),” kata Whisnu.

2. Pemeriksaan tersangka akan menentukan penahanan

Presiden ACT Ibnu Hajar. (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

Keempat tersangka penggelapan donasi sosial pesawat Boeing itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/7/2022). Namun, mereka belum ditahan.

Whisnu menegaskan, soal penahanan akan ditentukan setelah pihaknya memeriksa mereka pada Jumat (29/7/2022).

“Nanti dibicarakan (penahanan) setelah diperiksa,” ujarnya.

3. Ahyudin dan tiga tersangka lainnya menentukan dan pakai 20-30 persen donasi

Infografis aliran dana ACT (IDN Times/Aditya Pratama)

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Ahyudin merupakan pendiri sekaligus Ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian, menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Sementara itu, Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," kata dia.

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut, Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritas yang bersangkutan. Pada periode IK selaku ketua pengurus, HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," kata dia.

Selain itu, ada Novardi Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," ujar Ramadhan.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us