Bareskrim Bakal Razia Obat Perangsang Poppers

- Obat perangsang 'poppers' masih dijual bebas di marketplace meski telah dilarang BPOM.
- Polisi akan merazia penjual poppers karena khawatir obat tersebut disalahgunakan dan memiliki efek samping berbahaya.
- Polisi berhasil mengungkap peredaran obat perangsang dari Tiongkok dan menahan beberapa tersangka pengedar.
Jakarta, IDN Times - Obat perangsang ‘poppers’ masih dijual bebas di marketplace. Padahal, obat yang diimpor dari Tiongkok itu telah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan bakal melakukan penelusuran dan merazia penjual poppers.
"Akan saya buat TR jajaran untuk razia barang ini kalau ada," kata Mukti Juharsa, Kamis (25/7/2024).
1. Poppers dikhawatirkan disalahgunakan

Mukti menjelaskan, polisi khawatir barang itu disalahgunakan jika masih beredar di masyarakat. Obat tersebut memiliki efek samping yang berbahaya buat jantung.
"Makanya kita antisipasi, takut jadi (muncul kasus) perkosaan dan lain itu (akibat poppers)," ujarnya.
2. Bareskrim bongkar peredaran poppers untuk pesta LGBT

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran obat perangsang yang digunakan sesama jenis. Obat tersebut diduga dijual dan digunakan untuk pesta LGBT.
Obat perangsang itu dikenal dengan sebutan poppers. Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
“Iya (untuk pesta LGBT),” kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Mukti menjelaskan, obat perangsang ini berbentuk cairan yang memiliki kandungan obat isobutil nitrit. Kandungan itu dilarang Badan POM dengan nomor: HM 01.1.2.10.21.47 tanggal 13 oktober 2021.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 13 juli 2024, tim subdit III berhasil melakukan pengungkapan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya, obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ di Bekasi Utara dan menahan seorang tersangka pengedar atas nama RCL,” kata Mukti.
3. Poppers juga dijual lewat media sosial

Berdasarkan keterangan tersangka pengedar obat berinisial RCL, obat perangsang tersebut diimpor dari Tiongkok. Obat itu telah dijual oleh RCL sejak pertengahan 2017.
Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap dua tersangka atas nama MS dan P di wilayah Banten. Keduanya telah menjual poppers sejak awal 2022 dengan cara menggunakan media sosial twitter dan aplikasi medsos dengan nama ‘hornet’.
Dari pengungkapan di Bekasi Utara, polisi mengamankan 228 botol obat perangsang dengan dan 597 kotak obat. Di Banten 731 botol obat perangsang dam 113 kotak obat perangsang.
“Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.