Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Joko Tjandra ke JPU

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa pihak penyidik sudah mengembalikan tiga berkas perkara terpidana kasus surat jalan palsu ke Kejaksaan Agung.

Tiga berkas tersebut adalah milik Joko Soegiarto Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Anggraeni Dewi Kolopaking.

"Untuk berkas perkara surat jalan palsu tersangka JST, PU dan ADK hari Kamis tanggal 17 September 2020 sudah dikembalikan lagi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Awi dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

 

1. Berkas perkara Tipikor juga akan dikirim ke JPU

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi juga menjelaskan bahwa penyidik akan menyerahkan berkas perkara lainnya ke Kejaksaan Agung yang melibatkan Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Sedangkan untuk berkas perkara Tipikor JST, NB dan PU hari ini Senin 21 September 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," ujarnya.

2. JPU kembalikan berkas karena kurang lengkap

Rilis penyerahan berkas perkara Surat Jalan Joko Tjandra (YouTube/Divisi Humas Polri)

Diberitakan sebelumnya, JPU memilih untuk mengembalikan berkas kasus ini ke Polri karena masih ada beberapa berkas yang dianggap kurang lengkap.

"Terkait perkembangan berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat jalan palsu dan red notice. Bahwasanya untuk berkas perkara surat jalan palsu, sesuai petunjuk JPU pada P19 ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," kata Awi Senin, 14 September 2020

3. Kekurangan pemeriksaan saksi hingga tersangka

Ilustrasi berkas perkara.

Awi menjelaskan, beberapa kekurangan dari berkas tersebut, antara lain adalah terkait pemeriksaan saksi-saksi yang bisa meringankan tuduhan tersangka. Serta, diperlukannya pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli teknologi informasi.

"Ketiga, pemeriksaan tambahan tersangka PU (Prasetijo Utomo) dan minggu lalu kebetulan hari Jumat sudah dilakukan semuanya tentu kita beharap penyidik bisa segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU seperti apa yang dituangkan dalam P19," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us