Bareskrim Periksa Ayu Aulia Terkait Laporan RK Terhadap Lisa Mariana

- Bareskrim Polri memeriksa Ayu Aulia terkait laporan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
- Ayu yakin klaim Lisa Mariana tentang anak dari Ridwan Kamil tidak benar, dan ia diperiksa atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memeriksa selebgram Ayu Aulia terkait laporan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada hari ini (21/4/2025). Lisa diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik RK.
Ayu mengaku diperiksa dengan 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, ia enggan membeberkan terkait materi pemeriksaan.
“Yang pasti tentang apa yang Pak RK sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan,” kata Ayu setelah diperiksa.
1. Ayu tegaskan klaim Lisa soal anak RK tidak benar

Ayu menjelaskan, pada prinsipnya ia yakin bahwa klaim Lisa Mariana memiliki anak dari Ridwan Kamil tidak benar. Bantahan RK, kata dia, memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Ya semua yang didalilkan oleh dia ya, jelas. Ada buktinya bahwasanya itu tidak benar,” ujar Ayu.
2. Ayu sebut pemeriksaannya bukan atas permintaan Ridwan Kamil

Ayu menegaskan, ia bersaksi bukan atas permintaan Ridwan Kamil, melainkan diperiksa atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Enggak ada, enggak ada, saya diminta, diundang oleh kepolisian karena mungkin saya vokal ya. Jadi ya sudah,” kata Ayu.
3. Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4). Laporan yang dibuat langsung oleh Ridwan Kamil itu baru diungkap Pengacara Muslim Jaya Butarbutar pada Senin (18/4).
Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima IDN Times, laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Muslim menjelaskan, kliennya melaporkan Lisa aras dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim saat dihubungi.
Dalam perkara ini, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa. Ia juga membantah pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dengan Lisa.
Ridwan Kamil melalui pengacaranya pun menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan RK jika atas perintah hukum.
“Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum,” kata Muslim.