Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu DKI Datangi Kantor APDESI, Klarifikasi Dukungan ke Prabowo

Ilustrasi Kantor Bawaslu DKI Jakarta. (Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan Bawaslu DKI Jakarta berkunjung ke kantor Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Senin (27/11/2023). Hal itu dilakukan sebagai buntut adanya dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 19 November 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Dalam undangan pers untuk peliputan tertulis, acara itu dihadiri 20 ribu anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten dan 12 kota.

"Deklarasi nasional desa bersatu dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024," demikian bunyi surat yang diteken Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, dan ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Asri menyebut Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), serta Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI).

"Rencananya bukan hanya dipanggil, tapi Bawaslu DKI Jakarta akan ke kantor APDESI untuk melakukan penelusuran pada hari ini. Jadi, kami akan klarifikasi," ujar Bagja di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan pada hari ini. 

Bagja pun memastikan pengawasan terhadap dugaan proses pelanggaran juga terus berjalan. Dia menambahkan seandainya terbukti ada pelanggaran, maka akan dicek aturan mana yang dilanggar. 

"Setelah itu, kami tentukan jenis sanksi dan siapa yang terbukti melanggar," tutur dia. 

1. Bawaslu sebut tak ada ajakan memilih Prabowo-Gibran yang dilakukan APDESI

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Bagja menepis anggapan adanya perubahan sikap dari Bawaslu terkait kehadiran Prabowo-Gibran pada acara Desa Bersatu pada 19 November 2023. Menurutnya, sejak awal, Bawaslu hanya menyebut pada acara tersebut tidak ada ajakan dari kepala desa terhadap paslon nomor urut 2 itu. 

"Momen yang kami takutkan ada ajakan. Tapi, pada saat itu tidak ada ajakan. Jadi, kami tidak pernah mengatakan tak ada pelanggaran. Tapi tak ada ajakan," tutur dia. 

Menurut Bagja, semua capres-cawapres berpotensi melanggar ketika mengundang aparatur desa. Karena aparatur desa jelas tak boleh dilibatkan dalam kampanye. 

"Kami sedang melakukan upaya pencegahan supaya pada 28 November ini tidak ada pelibatan kepala desa dan aparatur desa dalam kampanye," ujarnya. 

2. PDIP minta Bawaslu segera pastikan apakah dukungan dari kepala desa termasuk pelanggaran

Ketua DPR RI Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Sementara, Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani ikut menanggapi dukungan dari ribuan kepala desa pada Prabowo-Gibran. Ia berharap Bawaslu dapat memastikan, apakah dukungan tersebut termasuk pelanggaran atau tidak. 

"Kita serahkan ke Bawaslu. Apakah itu diperbolehkan atau tidak," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan pada 20 November 2023. 

3. Perangkat desa yang terbukti tidak netral bisa dibui maksimal 1 tahun

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai catatan, dalam Pasal 280 UU Pemilu berisi larangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Senada, UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan atau tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka bakal diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us