Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Jakpus soal Kasus Gibran: Tak Ada Intervensi Sama Sekali

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey bersama Anggota Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membantah adanya intervensi dari Istana dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat kegiatan car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro menjelaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu.

1. Bawaslu Jakpus sebut tak akan proses jika ada intervensi dari Istana

Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin (Perdana) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dimas menegaskan, Bawaslu Jakarta Pusat tak akan mengusut kasus tersebut jika ada intervensi dari Istana.

“Tidak ada (intervensi), tidak ada sama sekali ya,” kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).

“Kalau ada intervensi dari Istana, kami nggak menangani prosesnya lah, kami kan masih menangani proses penanganannya, tetap lanjut,” lanjut dia.

2. Bawaslu pastikan sudah kirim surat pemanggilan ke pihak Gibran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dimas juga menanggapi soal tak hadirnya Gibran dalam pemanggilan untuk klarifikasi soal dugaan pelanggaran bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Jakarta.  Pihaknya memastikan sudah mengirimkan surat tersebut kepada pihak Gibran.

Bahkan dalam surat yang dikirim pada 29 Desember 2023 itu, sudah ada pihak dari Gibran yang menerima surat pemanggilan tersebut.

"Intinya kita sudah mengirim surat itukan ke kantor yang di Slipi, dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini. Jadi kalau misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kita kan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," kata dia.

3. Bawaslu kirim surat pemanggilan ulang Gibran

Cawapres nomer urut 2, Gibran Rakabuming Raka ngantor di Balaikota. (IDN Times/Larasati Rey)

Dimas menegaskan, pihaknya akan kembali mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Gibran. Surat itu untuk pemanggilan Gibran pada besok, Rabu (3/1/2024).

"Ada, hari ini suratnya akan kita kirim," tegasnya.

Selain itu, kata Dimas, pihaknya juga mengirimkan surat pemanggilan ke rumah Gibran yang berada di Solo, Jawa Tengah. Suratnya dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Kita juga kirimnya ke rumah di Solo, kediaman Pak Gibran. Tapi melalui ekspedisi," ungkapnya.

Adapun pemanggilan Gibran untuk mengklarifikasi fakta dan temuan baru Bawaslu. Kendati begitu, dia menyebut, tak ditemukan pelanggaran pidana pemilu.

"Ada fakta dan temuan baru sehingga kita perlu mengundang Pak Gibran untuk kita klarifikasi. Pelanggaran pemilu kan saya sudah bilang, pelanggaran pidana pemilu ini sih memang tidak ada. Itu sudah clear ya, saya tegaskan," ungkap Dimas.

"Di sini dikatakan pidana pemilu itu tidak ada, tapi peraturan lainnya," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us