Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Ungkap Ekspor 99 Ribu Motor Hasil Pemalsuan Dokumen Fidusia

Polisi Ungkap Ekspor 99 Ribu Motor Hasil Pemalsuan Dokumen Fidusia
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan ekspor motor ilegal yang diduga hasil pemalsuan dokumen fidusia di Jakarta Barat (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polda Metro Jaya membongkar jaringan ekspor 99 ribu motor ilegal hasil pemalsuan dokumen fidusia dengan total keuntungan sekitar Rp26 miliar.
  • Polisi menemukan gudang penampungan berisi ribuan motor berbagai merek yang disiapkan untuk dikirim ke luar negeri, termasuk Tahiti dan Togo.
  • Tersangka WS, Direktur PT Indobike26, dijerat pasal berlapis terkait penadahan, pemalsuan dokumen fidusia, serta penyalahgunaan data pribadi dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan ekspor motor ilegal yang diduga hasil pemalsuan dokumen fidusia. Total terdapat 99 ribu motor ilegal yang diekspor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, dari puluhan ribu motor itu, pelaku mengantongi keuntungan puluhan miliar.

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan,” ujar Budi di Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).

1. Bermula dari ditemukannya gudang penampungan

Deretan motor dan suku cadang yang disita polisi di gudang Jakarta Barat, dibatasi garis polisi dalam pengungkapan ekspor ilegal.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan ekspor motor ilegal yang diduga hasil pemalsuan dokumen fidusia di Jakarta Barat. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini bermula saat Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan gudang diduga penadahan motor di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sebanyak 1.494 sepeda motor yang diduga akan dijual ke luar negeri.

Kendaraan sepeda motor itu didominasi oleh Yamaha Mio Gear 125, Jupiter MX King, Jupiter Z, Aerox, serta dari merek Honda seperti Vario 160 dan Vario 125.

Beberapa dari motor itu tampak masih baru dibungkus plastik, tetapi sebagian lainnya tampak sudah usang dan berdebu seperti tak terawat.

Tak hanya unit motor, ada juga suku cadang motor bertumpuk seperti velg, ban, body kasar, body halus, knalpot motor di beberapa titik di gudang tersebut.

“Berdasarkan pendalaman dari penyidik, kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Tersangka menampung ribuan kendaraan ini di sebuah gudang khusus,” ujar Budi.

2. Motor hasil kejahatan diekspor ke Tahiti dan Togo

Pejabat Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di gudang terkait pengungkapan jaringan ekspor motor ilegal di Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan ekspor motor ilegal yang diduga hasil pemalsuan dokumen fidusia di Jakarta Barat. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS yang merupakan Direktur PT Indobike26. WS dijadikan tersangka karena tidak bisa menunjukkan surat dan bukti kepemilikan kendaraan.

Adapun peran WS adalah praktik ilegal berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor dari hasil kejahatan.

“Kendaraan-kendaraan ini dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diseludupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah,” kata Budi.

“Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian dikirim secara ilegal ke pasar internasional, diantaranya menuju negara Tahiti dan Togo,” lanjut dia.

3. WS dijerat pasal berlapis

Deretan motor dan suku cadang yang disita polisi di gudang Jakarta Barat, dibatasi garis polisi dalam pengungkapan ekspor ilegal.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan ekspor motor ilegal yang diduga hasil pemalsuan dokumen fidusia di Jakarta Barat. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

WS dijerat pasal berlapis, Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun, Pasal 486 KUHP tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dengan Pasal 591 KUHP..

Kemudian, dia juga menukar dan menerima jaminan gadai menyimpan dan menyembunyikan yang diatur dalam Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, Pasal 607 dan Pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selanjutnya, pelaku juga mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fiducia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999.

Lalu, penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat 2 bruto Pasal 67 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More