Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Sebut Ada Dua Pelanggaran Pidana Pemilu di Bekasi

Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bekasi, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani dua kasus pelanggaran pidana pemilu. 

Dua pelanggaran pidana itu, kata dia, terjadi di wilayah Kecamatan Tambun Selatan dan Kecamatan Tambelan. 

"Yang pertama laporan nomor 002 berkaitan soal perusakan alat peraga kampanye (APK) dan nomor 003 berkaitan soal dugaan netralitas kepala desa," katanya kepada media, Senin (1/1/2024). 

1. Perusakan alat peraga kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi. (IDN Times/Imam Faishal)

Akbar menjelaskan, seorang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menjadi korban perusakan APK. Perusakan itu pun langsung dilaporkan ke Bawaslu. 

"Untuk APK itu satu, salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menjadi pelapor," katanya. 

2. Dugaan netralitas kepala desa

Ilustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian, laporan berikutnya adalah adanya salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Tambun Selatan yang meminta dukungan kepada masyarakat untuk memilih istrinya yang menyalonkan diri sebagai caleg DPRD Bekasi. 

Peristiwa itu terjadi saat kepala desa memberikan sambutan di salah satu acara yang berlokasi di wilayahnya. Kejadian itu pun langsung dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu. 

"Berkaitan soal penanganan pelanggaran kades itu yang pelapornya adalah masyarakat, yang terlapornya adalah kepala desa," jelasnya.

3. Masih dalam proses penanganan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi. (IDN Times/Imam Faishal)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi. (IDN Times/Imam Faishal)

Saat ini, Bawaslu pun masih menangani dua kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dan akan memberikan keputusan pada Kamis (8/1/2024) mendatang. 

"(Kedua kasus) dalam proses, saat ini kami dalam proses penanganan pelanggaran, belum ada keputusan, karena masih nanti sampai 8 Januari," ucapnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us