Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Tunggu Hasil Keputusan MK soal Gugatan Usia Capres Cawapres

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sukabumi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh tiga pihak, terhadap Pasal 169 huruf q yang mengatur soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun. Perkara gugatan tersebut diproses di Mahkaham Konstitusi.

1. Bawaslu hormati dan menunggu proses uji materi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya menunggu dan menghormati proses uji materi terhadap aturan hukum tersebut. Selama belum ada putusan yang sah dari MK, Bawaslu masih berpedoman pada aturan yang ada saat ini.

"Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara termasuk Bawaslu kami dalam konteks ini menunggu, menghormati, sekaligus mempedomani UU 7/2017 di pasal 169 yang memang sampai hari ini belum mengalami perubahan," kata dia saat ditemui di Kampung Lebak Wangi Cijambe, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

2. Bawaslu siap menyesuaikan

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lolly memastikan, Bawaslu siap menyesuaikan praktik pengawasan persyaratan usia capres dan capres, apapun hasil uji materi di MK.

"Bawaslu dalam konteks itu tentu akan menyesuaikan dalam praktik pengawasan terhadap persyaratan capres cawapres misalnya, nah itu menjadi item yang selama ini menjadi pengawasan melekatnya Bawaslu, bagi Bawaslu apa yang menjadi aturan apa yang diatur, apa yang diputuskan maka tidak ada alasan Bawaslu kemudian tidak menindaklanjutinya," tutur dia.

3. Batas usia capres cawapres digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK sudah menggelar sidang lanjutan terkait gugatan mengenai batas usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. MK menggelar perkara yang digugat oleh tiga pihak sekaligus.

Pertama, dari perkara 55/PUU-XXI/2023 yang digugat para kepala daerah. Kedua, perkara 29/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dan ketiga, perkara 51/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Garuda. Batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu

Adapun dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Pihaknya meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan yang diajukan Partai Garuda.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us