Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berawal Warga Temukan Motor di Lahan Kosong, Begal di Bekasi Ditangkap

Dua begal di Bekasi ditangkap. (IDN Times/Imam Faishal)
Dua begal di Bekasi ditangkap. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Polsek Bantargebang menangkap 2 dari 6 pelaku begal di Bekasi
  • Kedua pelaku berinisial IP dan DA ditangkap setelah warga melaporkan penemuan sepeda motor
  • Pelaku melakukan tindakan kejahatan begal dan pemerasan, serta berhasil disita 7 sepeda motor dan senjata tajam

Bekasi, IDN Times - Polsek Bantargebang menangkap dua dari enam pelaku begal yang kerab beraksi di wilayah Kecamatan Mustika Jaya dan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. 

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti menjelaskan, ditangkapnya kedua pelaku berinisial IP dan DA berawal dari laporan warga yang menemukan sejumlah sepeda motor di lahan kosong wilayah Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. 

"Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada 4 kendaraan sepeda motor diparkir di lahan kosong. Tim opsional kami melakukan cek lokasi dan berhasil mengamankan 4 kendaraan motor tadi," katanya kepada jurnalis, Jumat (30/8/2024). 

1. Empat orang buron

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti. (IDN Times/Imam Faishal)

Ririn mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya menangkap IP dan DA di sebuah kontrakan, wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Sementara, empat pelaku lainnya berinisial A, T, R dan RZ masih dalam pengejaran polisi. 

"Hasil pengembangan tim kami alhmadulillah dapat mengamankan dua orang pelaku inisial IP dan DA. Kami (sudah) amankan ke polsek dan mereka mengakui telah melakukan tindak pidana," jelasnya. 

2. Pelaku juga melakukan pemerasan

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti. (IDN Times/Imam Faishal)

Ririn menceritakan, pelaku melakukan tindakan kejahatan begal di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Mustikasari pada Selasa (2/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang berkendara seorang diri dipepet oleh enam orang pelaku yang menggunakan tiga sepeda motor. 

"Saat itu korban melakukan perlawanan dan diancam sama pelaku dengan senjata tajam jenis celurit. Korban mengalami luka di kepala sebelah kiri," katanya. 

Para pelaku juga mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban yang melintas di depan Kolam Renang Columbus Mustikajaya, pada Selasa (27/8/2024) lalu. 

3. Terancam 12 tahun kurungan penjara

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni selembar STNK asli, tujuh sepeda motor yang tiga di antaranya milik pelaku, dan sebilah senjata tajam jenis celurit. 

"Total kendaraan yang bisa kami amankan ada 7 sepeda motor. Jadi 7 sepeda motor ini 3 di antaranya ada yang milik pelaku," jelas Ririn. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 dan 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us