Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bila Terbukti Langgar Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui

Rachel Vennya (instagram.com/rachelvennya)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut pihaknya masih menyelidiki dugaan kaburnya influencer, Rachel Vennya, saat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan, Jakarta Utara. Rachel diketahui melakukan karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS).

Wiku menambahkan saat ini rumor tersebut masih ditelusuri oleh Satgas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait kejadian ini. Mohon menunggu hasil resminya," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (13/9/2021).

1. Pemerintah akan memberikan sanksi segala pelanggaran prokes dan karantina

Juru bicara vaksin dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan layar YouTube Kemenkes)

Sementara, Juru Bicara COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan. 

"Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan," ujarnya.

Dia juga mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia.

2. Terancam hukuman 1 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemenkes, kata Siti Nadia, juga meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus pelanggaran terkait karantina ini hingga tuntas.

"Kementerian Kesehatan akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan mengenai masa karantina," kata dia.

Seandainya Rachel Vennya terbukti bersalah, maka dia telah melanggar Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan terancam penjara selama satu tahun.

Dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

 

3. Rachel Vennya diduga kabur saat menjalani isolasi mandiri usai tiba dari luar negeri

Tampak Wisma Atlet yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Isu kaburnya Rachel Vennya saat menjalani isolasi mandiri usai tiba dari luar negeri viral di media sosial Twitter. Salah satu akun bernama @cleverdid meninggalkan komentar di salah satu unggahan instagram.

Seperti dilihat IDN Times, akun ini mengungkapkan bahwa Rachel baru menjalani masa isolasi tiga hari di Wisma Atlet Pademangan.

"OHHH DIA YG HARUSNYA KARANTINA DI WISMA ATLET SELAMA 8 HARI EH TAPI BARU 3 HARI LANGSUNG KABUR??)," tulis @cleverdid.

Dia juga mengaku sebagai seseorang yang bertugas memasukkan data Rachel Vennya selama berada di Wisma Atlet. Akun ini juga mengungkapkan, Rachel bersama dengan kekasihnya Salim Nauderer kabur dari karantina.

"KARENA GUA YG NGINPUT DATA DIA DI WISMA ATLET PADEMANGAN, DEMI ALLAH.. PUAS? GUA TANYAIN ALAMAY DIMANA SOK SOK BEGO. SAMPE SAMPE SATU KAMAR SAMA SI SALIM PADAHAL BUKAN SUAMI ISTRI GUA MINTA BUKU NIKAH KTANYA MEREKA BERTIGA KOK SAMA MANAGER RACHEL YG CEWEK," tulis @cleverdid.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us