Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bima Arya Trending Usai Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

IDN Times/Kevin Handoko
IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bogor, Bima Arya, trending di media sosial Twitter pada Jumat (25/6/2021) pagi. Hal itu berkaitan dengan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim untuk Rizieq Shihab

Bima Arya selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS UMMI yang menjadi tempat perawatan Rizieq saat terpapar COVID-19 ke polisi. Bima menilai RS UMMI menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular COVID-19. 

Hal ini membuat netizen terbagi ke dalam dua kubu. Ada yang pro dan kontra terhadap langkah Bima Arya.

1. Bima Arya disindir netizen

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Pengguna Twitter dengan nama akun @Bang_******* menyindir Bima Arya dengan mengucapkan selamat. Ia berharap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidur nyenyak dan punya kehidupan lebih baik usai vonis dijatuhkan pada Rizieq. 

"Tertawalah sepuas-puasnya," tulis pemilik akun tersebut. 

Senada dengan pengguna Twitter tersebut, pemilik akun @kand********* juga mengucapkan selamat kepada Bima. Ia mengingatkan Bima agar tidak lupa menggelar syukuran atas vonis pada Rizieq Shihab. 

"Tugasmu berhasil dan memuaskan," tulisnya.

2. Bima Arya dinilai hanya melakukan tugas sebagai pemimpin

Wali Kota Bogor Bima Arya (IDN Times/Kevin Handoko)
Wali Kota Bogor Bima Arya (IDN Times/Kevin Handoko)

Selain kelompok kontra, terdapat pengguna Twitter yang mendukung Bima Arya. Seperti pengguna Twitter dengan nama akun @Chusnu***** yang menilai langkah Bima Arya sudah tepat. 

"Bima Arya melakukan tugasnya sebagai pemimpin," ujarnya.

"Ramai-ramai para kadal menyalahkan dan nyerang pak Bima Arya atas kasus RS Umi Bogor! Santuy aja pak Bima, sebagai pemimpin memang harus tegas!!," kata akun @EllyK***.

3. Rizieq Shihab cs ajukan banding

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam perkara ini,  Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara. Selain itu, menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur RS UMMI, Andi Tatat, sama-sama divonis setahun penjara. 

Vonis ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun, para terdakwa tetap mengajukan banding.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us