[BREAKING] PA 212: Rizieq Shihab Sudah Tahu Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat yang digelar pada Sabtu, 14 November lalu.
"Sudah (tahu Rizieq sebagai tersangka)," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/12/2020).
Meski begitu, ia enggan menanggapi lebih lanjut perihal penetapan Rizieq sebagai tersangka.
"Silakan tanya ke pengacara," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar masih enggan menanggapi lebih lanjut terkait keputusan itu. Sebab, ia akan berkordinasi lebih dulu
"Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan klien dulu," jelas Aziz kepada IDN Times.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara, Habib Idrus (HI).
"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember 2020) penyidik PMJ (Polda Metro Jaya) telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan," kata Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.