Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Brigadir J Dimakamkan di Jambi Tanpa Upacara Kepolisian

Ibunda Brigadir Polisi J ketika meratapi jenazah putranya di rumah duka di Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)
Ibunda Brigadir Polisi J ketika meratapi jenazah putranya di rumah duka di Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Jakarta, IDN Times - Anggota Polri yang tewas ditembak di rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Brigadir J telah dimakamkan pada Senin, 11 Juli 2022 di kampung halamannya, Kampung Sungai Bahar, Batang Hari, Jambi. Namun, pemakaman pria yang sehari-hari bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam itu dilakukan tanpa upacara formal kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2013 pasal 9, tertulis, anggota kepolisian yang gugur dalam tugas yang ditetapkan oleh Kapolri, maka berhak dimakamkan di TMPK dengan upacara kepolisian. Tetapi, hal itu tak nampak dalam prosesi pemakaman Brigadir J tiga hari lalu. 

Dalam tayangan siaran langsung di Facebook sang tante, Rohani Simanjuntak, terlihat jenazah Brigadir J sempat didoakan di rumah duka. Selain dihadiri oleh keluarga, seorang pendeta juga terlihat ikut memberikan doa.

Ibu Brigadir J terlihat duduk di samping peti mati putranya dalam kondisi lemas. Dalam tayangan live streaming itu, ibu Brigadir J tak henti-hentinya mengusap pipi putranya. Di wajah jenazah terlihat luka bekas sayatan di dekat mata. Luka sayatan serupa juga terdapat di bagian bibir Brigadir J. 

"Jemaat kita akan lanjutkan doa ini di pemakaman. Oleh karena itu mari kita antar jenazah saudara kita Nopriansyah Yosua Hutabarat ke tempat peristirahatannya yang terakhir," demikian ungkap sang pendeta yang terekam kamera memimpin upacara pemakaman Brigadir J. 

Soal absennya upacara formal kepolisian dalam pemakaman Brigadir J sudah disampaikan oleh Kapolda Jambi, Irjen (Pol) A. Rachmad Wibowo pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu. Menurutnya, Mabes Polri akan memberikan keterangan soal tak adanya upacara kepolisian di pemakaman Brigadir J. 

"Pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan karena tidak ada permintaan dari kesatuan," ujar Rachmad kepada media dua hari lalu. 

Apa kata Mabes Polri soal ketiadaan upacara formal kepolisian dalam pemakaman Brigadir J?

1. Mabes Polri tak tahu bila pemakaman Brigadir J dilakukan tanpa upacara kepolisian

Ibunda Brigadir Polisi J ketika meratapi jenazah putranya di rumah duka di Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)
Ibunda Brigadir Polisi J ketika meratapi jenazah putranya di rumah duka di Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sementara, ketika ditanyakan kepada pihak Mabes Polri pada Rabu (13/4/2022), mereka malah mengaku tidak tahu bila pemakaman Brigadir J di Jambi dilakukan tanpa upacara formal kepolisian. "Saya belum tahu ya kedinasan atau tidak ya nanti kita tanya sama Polda Jambi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kepada media pada Rabu. 

Di sisi lain, justru Polda Jambi menyatakan tidak ada instruksi dari kesatuan asal Brigadir J, Mabes Polri agar pemakaman dilakukan secara formal dengan upacara kepolisian. 

2. Istri Kadiv Propam laporkan mendiang Brigadir J atas dugaan tindakan kekerasan seksual

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)
Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sementara, meski Brigadir J telah meninggal, namun ia justru dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan dengan dugaan telah melakukan tindak kekerasan seksual dan upaya pembunuhan. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya tengah memproses laporan tersebut.

"Kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam (Putri) dengan pasal persangkaan (Pasal) 355 (penganiayaan berat yang telah direncanakan lebih dulu) dan 289 KUHP (ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul)," ungkap Budhi ketika memberikan keterangan pers pada 12 Juli 2022 lalu. 

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolri, Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, laporan yang masuk ke polisi untuk saat ini ada dua laporan terkait percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.

"Tentunya rekan-rekan semua mendapatkan informasi terkait dengan kasus itu, di mana kasus ini kasus pidananya ada 2 laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, Pasal 289," ujarnya.

3. Kapolri didesak berikan perlindungan bagi keluarga Brigadir J

Pemakaman Brigadir Polisi J pada Senin, 11 Juli 2022 di Jambi tanpa upacara kedinasan. (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)
Pemakaman Brigadir Polisi J pada Senin, 11 Juli 2022 di Jambi tanpa upacara kedinasan. (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sementara, dalam catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pihak kepolisian menutup-nutupi dan berusaha mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Indikasi itu menguat karena ada banyak informasi yang disampaikan ke publik terkesan janggal dan tidak masuk logika. 

Maka, KontraS mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar memberikan ruang aman bagi keluarga Brigadir J di Jambi. Keluarga korban, kata KontraS, harus bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan agar bisa memperoleh fakta yang terang. 

Desakan itu dinilai logis, sebab keluarga Brigadir J mengaku mendapat teror di media sosial. Akun WhatsApp di ponsel milik keluarga Brigadir J diretas. Akun tersebut diketahui milik Samuel Hutabarat atau ayah Brigadir J, Rosti Simanjuntak atau ibu Brigadir J, dan Yuni Hutabarat atau kakak Brigadir J. Peristiwa peretasan nomor WhatsApp dan media sosial pada keluarga Brigadir J terjadi sejak 11 Juli 2022 malam hingga 12 Juli 2022 siang. 

KontraS juga mendesak Kapolri bisa menjamin independensi dan sikap transparan kepada tim khusus yang bertugas untuk mengungkap fakta peristiwa. "Hasil temuan pun sebaiknya disampaikan secara berkala kepada publik," Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar seperti dikutip dari keterangan tertulis pada hari ini.

Tim khusus tersebut akan dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono. Kemudian, dibantu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen (Pol) Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto.

Kabaintelkam Polri Komjen (Pol) Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen (Pol) Wahyu Widada juga dilibatkan dalam tim itu. Sedangkan, dari unsur Divisi Propam Polri, Listyo mengikutsertakan Biro Provos dan Paminal.

KontraS juga mengusulkan agar ada pihak eksternal seperti Kompolnas yang dilibatkan dalam pengusutan perkara. "LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga dilibatkan untuk memberi perlindungan bagi keluarga korban," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us