Briptu Dodi Didemosi 5 Tahun Kasus Pemerasan DWP

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi lima tahun terhadap polisi terduga pelanggar kasus pemerasan penonton DWP, Eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi.
Sanksi itu diputuskan dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini (8/1/2025).
“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago dalam keterangan tertulisnya.
Selain sanksi demosi, Briptu Dodi juga disanksi penempatan khsusu (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai dengan 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Dalam kasus pemerasan tersebut, Briptu Dodi diduga menangkap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari WNA dan WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Erdi.
Atas perbuatannya, Briptu Dodi dikenakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.