Buka Masa Sidang, Puan Tak Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran

- MPR menunggu sikap politik DPR RI terkait usulan pemakzulan Gibran
- Surat desakan pemakzulan Gibran sudah di meja Ketua MPR RI
- Forum Purnawirawan TNI mendesak DPR untuk memakzulkan Gibran dan siap memberikan penjelasan lebih lanjut atas usulannya
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI saat membuka rapat paripurna pembukaan masa sidang ke IV, Selasa (24/6/2025).
Surat tersebut, sejatinya sudah diterima oleh Sekretriat Jenderal DPR RI awal Juni 2025 lalu. Dalam pidatonya, Puan hanya menyoroti sejumlah termasuk kekosongan duta besar di negara-negara sahabat.
Puan mengaku belum membaca langsung surat tersebut karena DPR baru saja membuka masa sidang usai melaksanakan reses selama 1 bulan.
“Belum lihat, ini baru masuk masa sidang,” ujar Puan saat ditemui usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Selasa.
Puan menjelaskan, surat-surat yang masuk pada masa reses masih berada di bagian tata usaha, dan belum diserahkan ke meja pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum (baca),” kata Puan.
1. MPR tunggu sikap politik DPR RI

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi desakan pemakzulan terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI. Ia mengatakan, MPR RI tidak bisa ujuk-ujuk memprosesnya.
Sebab, berdasarkan aturan, harus ada usulan terlebih dulu dari pihak DPR RI. Ia mengatakan, belum ada usulan yang masuk dari DPR RI ke MPRI RI untuk memakzulkan Gibran.
"Jadi mungkin MPR pun juga nunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan daripada DPR (soal pemakzulan Gibran)," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Menurut HNW, proses pemakzulan itu prosesnya sangat panjang. Pemakzulan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden itu harus diusulkan oleh DPR RI setelah melalui diuji oleh MK.
"Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu," kata dia.
2. Surat desakan pemakzulan Gibran sudah di meja Ketua MPR RI

HNW mendengar, surat Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sudah ada di meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Namun, HNW mengatakan, berhubung MPR masih dalam masa reses, maka belum ada tindak lanjut mengenai surat desakan terhadap pemakzulan Gibran tersebut.
"Yang saya dengar sudah sampai di meja ketua MPR. Tapi sekarang lagi reses. Memang jadi kalau saya ada disini (di kantor) kan ada dapil saya di Jakarta," kata Anggota Komisi VIII DPR RI itu.
3. Forum Purnawirawan TNI desak DPR makzulkan Gibran

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI menyurati MPR hingga DPR RI untuk meminta pemakzulan terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. Ia mengaku juga sudah mendapat surat tanda terima dari pihak kesetjenan DPR pada Senin (2/6/2025).
"Ya betul. Sudah. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR dan DPD," kata Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satria saat dikonformasi IDN Times melalui pesan suara.
Bimo mengatakan, pihaknya telah menjelaskan secara rinci dari segi hukumnya. Ia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI mengaku siap dipanggil oleh DPR, MPR, dan MPR RI bila ingin meminta penjelasan lebih jauh atas maksud pemakzulan itu.
"Ya betul. Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya nanti kalau belum jelas dari DPR MPR DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata dia.