Bukan Cuma Summarecon, KPK Duga Banyak Pihak Swasta Terkait Kasus ATR/BPN

- KPK menduga praktik bermasalah dalam layanan pertanahan ATR/BPN melibatkan banyak entitas swasta dan individu, tidak terbatas pada PT Summarecon Agung.
- Penyidikan bermula dari OTT 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
- KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN, pimpinan Summarecon, perantara, serta pihak yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpotensi melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik terkait layanan pertanahan tidak hanya melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
KPK menyebut terdapat dugaan keterlibatan banyak entitas swasta dalam praktik layanan pertanahan yang kini tengah didalami penyidik.
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Budi mengatakan pihak swasta yang tengah ditelusuri KPK tidak terbatas pada perusahaan pengembang properti. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan individu dalam praktik yang berkaitan dengan layanan pertanahan tersebut.
“Lebih lanjut Budi mengatakan pihak swasta tersebut tidak hanya pengembang properti saja, tetapi juga individu. Ini semuanya masih kami dalami,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa perkara yang bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor bukan menjadi satu-satunya praktik layanan pertanahan yang sedang diperiksa KPK.
Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak swasta lain yang tengah didalami maupun bentuk keterlibatannya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dengan munculnya dugaan keterlibatan banyak entitas swasta, penyidikan KPK kini tidak hanya berfokus pada perkara HGB Summarecon. Penyidik juga masih mendalami seberapa luas praktik layanan pertanahan yang diduga melibatkan pihak swasta serta siapa saja yang berada di baliknya.




















