Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Talaud Minta Dibelikan Tas Mewah Senilai Rp130 Juta

(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tengah menunjukan barang bukti dari OTT Bupati Talaud) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manali memang pecinta barang mewah. Buktinya, ia meminta secara khusus kepada kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Talaud tidak cukup memberinya suap berupa uang. Untuk proyek revitalisasi dua pasar tradisional di Talaud, Sri meminta secara spesifik tak mau dibelikan tas merk Hermes yang modelnya sama dengan pejabat lain di Kepulauan Talaud. 

Dari mana KPK mengetahui hal itu? Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, informasi tersebut bisa diketahui dari pembicaraan komunikasi antara Bupati Sri dengan pengusaha yang juga pernah menjadi tim suksesnya yakni Benhur Lalenoh. 

"KPK mengidentifikasi antara lain pembicaraan proyek di Talaud, merk tas dan ukuran jam yang diminta. Sempat pula dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimilik oleh seorang pejabat," kata Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (30/4) di gedung KPK. 

Lalu, benda-benda mewah apalagi yang diterima oleh Bupati Sri?

1. Bupati Sri menerima suap berupa jam tangan Rolex hingga tas tangan merk Channel

Sumber Gambar: sekilasharga.com

Tim penyidik KPK menangkap Bupati Sri pada Selasa (30/4) di kantornya di Kepulauan Talaud sekitar pukul 11:35 WITA. Ia diduga telah menerima suap berupa benda mewah dan fee sebagai imbalan memberikan proyek di Kabupaten Talaud. 

Dari lokasi operasi senyap, tim menyita beberapa benda mewah milik Sri, yakni 

  • Tas tangan Channel seharga Rp97,3 juta
  • Tas Balenciaga seharga Rp32,9 juta
  • Jam tangan Rolex seharga Rp224,5 juta
  • Anting berlian merk Adelle seharga Rp32,07 juta
  • Cincin berlian merk Adelle seharga Rp76,9 juta
  • Uang tunai dengan total Rp50 juta

"Maka barang bukti yang diamankan oleh tim mencapai total Rp513,8 juta," kata Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam. 

2. Benda-benda mewah itu rencananya akan diberikan kepada Bupati Sri ketika ia berulang tahun

(Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria ketika tiba di KPK) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Salah satu pengusaha yang teridentifikasi memberikan benda mewah untuk Bupati Sri adalah Bernhard Hanafi Kalalo. Ia berbelanja bersama anaknya di Plaza Indonesia untuk membeli dua tas, satu jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian. 

"Totalnya (benda mewah) mencapai Rp463,8 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Basaria. 

Menurut dia, rencananya benda-benda mewah yang dibeli di Jakarta itu akan diterbangkan ke Kabupaten Talaud. 

"Direncanakan benda-benda itu akan diberikan ketika Bupati berulang tahun," kata dia lagi. 

Bupati Sri diketahui akan berulang tahun ke-42 pada 8 Mei mendatang. 

3. Bupati Talaud membantah menerima benda-benda mewah

(Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di gedung KPK) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bupati Sri tiba di kantor KPK sekitar pukul 20:00 WIB. Ketika dikonfirmasi, ia mengaku tidak tahu benda-benda mewah yang disebut ditujukan untuk dirinya. 

"Saya bingung karena barang gak ada saya terima, tiba-tiba saya dibawa ke sini, tidak benar saya membawa barang itu," katanya pada Selasa malam. 

Selain Sri, tim KPK juga mengamankan lima orang lainnya. Namun, belakangan tiga orang lainnya dilepas dan mereka hanya menetapkan tiga sisa lainnya sebagai tersangka. 

Tim penyidik KPK juga menetapkan Benhur Lalenoh (timses dan pengusaha) dan Bernhard Hanafi Kalalo sebagai tersangka korupsi. 

4. Bupati Talaud Sri Wahyumi terancam bui 20 tahun

Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya, Bupati Sri sebagai penerima suap terancam bisa mendekam di penjara selama 20 tahun. Tim penyidik KPK menggunakan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal yang sama juga digunakan untuk menjerat Benhur. 

Apabila merujuk kepada pasal itu, maka ancaman bui yang berada di depan mata 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar yang bisa dikenakan ke keduanya. 

Sedangkan sebagai pemberi suap, Bernard diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana yang telah diubah dengan UUD nomor 20 tahun 2001.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us