Cegah Kemacetan, Pemkot Bekasi Larang Peminta Sumbangan di Jalan

- Pemerintah Kota Bekasi akan melarang permintaan sumbangan di jalan umum setelah larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
- Larangan ini diharapkan dapat mencegah kemacetan pada jam sibuk dan potensi kecelakaan, namun sumbangan tetap dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan sosial.
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi akan mengeluarkan surat edaran larangan tentang permintaan sumbangan di jalan. Hal ini disiapkan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang segala bentuk penggalangan dana di jalan umum.
"Turunannya nanti akan ada surat (surat edaran), surat sebagai cantolannya adalah instruksi dari Pak Gubernur. Nanti akan ada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada jurnalis, dikutip Kamis (17/4/2025).
1. Mencegah kemacetan di Kota Bekasi

Tri juga menyampaikan, larangan permintaan sumbangan ini diharapkan untuk mencegah kemacetan yang kerap terjadi pada jam sibuk.
"Agar tidak mengakibatkan kemacetan dan juga potensi terkait dengan kecelakaan," kata Tri.
Dia mengatakan, nantinya permintaan sumbangan dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan sosial termasuk saat pergelaran konser musik.
"Apakah melalui rekening, apakah melalui kegiatan, apakah melalui konser, ini akan membuat masyarakat tentu akan menjadi lebih bisa menerima terkait dengan kondisi yang ada," kata Tri.
2. Mengerahkan Tim Satgas Antipremanisme

Tri menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan penertiban segala jenis pungutan sumbangan di jalan umum dengan melibatkan Tim Saber Pungli dan Tim Satgas Antipremanisme.
"Nanti tim-tim itulah yang kemudian kita kolaborasikan, sehingga ada tugas-tugas tambahan terkait dengan penertiban," kata dia.
3. Dedi Mulyadi terbitkan SE larangan minta sumbangan dan pungli

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan meminta sumbangan di seluruh jalan di Jabar. Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh seluruh kabupaten dan kota untuk menjaga ketertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat.
SE bernomor 37/HUB.O2/KESRA ini diterbitkan pada Senin (14/4/2025). Di dalamnya, Dedi meminta agar kepala daerah di 27 kabupaten dan kota menertibkan jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan bentuk sejenis lainnya.
"Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat," ujar Dedi, dikutip dari SE tersebut.