CEK FAKTA: Benarkah Tersangka Ivan Sugianto Dibekingi Perwira TNI?

- Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan anak setelah foto dirinya menumpang kendaraan milik Direktur Pembinaan Pendidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kolonel CPM Moh Sawi viral di media sosial.
- Mayjen Hariyanto menyatakan bahwa Ivan dan Sawi hanya teman biasa tanpa ada hubungan bisnis, meskipun koneksi mereka memicu kemarahan publik atas aksi arogan Ivan terhadap siswa SMAK Gloria Surabaya.
Jakarta, IDN Times - Ketika kasus perundungan yang menimpa siswa SMAK Gloria, Surabaya menjadi sorotan publik, foto Ivan Sugianto menumpang kendaraan perwira menengah TNI ikut viral di media sosial. Ivan diketahui menumpang kendaraan milik Direktur Pembinaan Pendidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kolonel CPM Moh Sawi. Publik pun menduga kelakuan arogan Ivan salah satunya lantaran diduga dibekingi oleh prajurit TNI.
Viralnya dokumentasi itu ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Hariyanto melalui keterangan tertulis. Hariyanto membenarkan Ivan menumpang kendaraan Sawi.
"Foto tersebut diambil pada 18 September 2024," ujar Hariyanto, Sabtu (16/11/2024).
Ia menambahkan, Ivan dan Sawi sudah bersahabat sejak lama. Meski begitu, menurutnya tidak ada hubungan bisnis antara Ivan dan Sawi seperti yang dituduhkan selama ini.
"Mereka hanya teman biasa. Gak ada hubungan bisnis apalagi jadi beking," katanya.
1. Mabes bantah prajurit TNI jadi beking Ivan Sugianto

Mayjen Hariyanto pun menyadari foto Kolonel Sawi bersama Ivan viral di media sosial. Koneksi yang dimiliki Ivan kepada perwira menengah TNI diakui semakin memicu kemarahan publik atas aksi arogannya.
Ia memaksa siswa SMAK Gloria Surabaya untuk bersujud minta maaf dan menggonggong. Hal itu dipicu anak Ivan berinisial E, mendapat ejekan dari salah satu siswa di SMAK Gloria 2 usai laga basket.
"Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral dan dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan di mana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI. Hubungan mereka biasa dan tidak ada hubungan bisnis, apalagi sampai menjadi beking," kata Hariyanto.
2. Ivan Sugianto ditangkap di Bandara Juanda

Dalam kasus itu sempat terjadi mediasi. Namun, proses hukumnya tetap berjalan setelah disorot oleh publik.
Polisi akhirnya menangkap Ivan pada 14 November 2024 lalu di Bandara Juanda, Surabaya. Ia kemudian langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Ia diboyong oleh Tim Gabungan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ivan tampak memakai kaus motif garis putih dan celana jeans biru muda dengan wajah ditutupi masker. Tampak tangannya juga terborgol saat dibawa petugas ke Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes (Pol) Dirmanto mengatakan, Ivan ditangkap setelah penyidik memeriksa 11 saksi. Status Ivan naik menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Setelah tiga jam diperiksa penyidik, Ivan kemudian dijerat polisi dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya, Ivan ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," kata Dirmanto.
3. PPATK bekukan rekening terkait Valhalla Spectaclub milik Ivan

Kini kasus hukum yang dialami Ivan Sugianto bertambah. Sebab, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening milik Ivan. PPATK mendapatkan temuan rekening milik Ivan itu terkait aktivitas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dugaannya TPPU," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 14 November 2024 lalu.
Ivan menambahkan, jumlah rekening terkait Ivan yang diblokir mencapai belasan. Salah satunya rekening terkait kepemilikan klub di Surabaya yakni Valhalla Spectaclub Surabaya.
"Iya, (rekening yang diblokir) ada belasan. Akan bertambah terus," imbuhnya.