CEK FAKTA: Berapa Banyak Izin Rumah Ibadah di Era Anies?

Jakarta, IDN Times - Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan, mengklaim saat memimpin DKI Jakarta telah memudahkan pemberian izin pendirian tempat ibadah. Anies mengatakan, ketika bertugas di Jakarta banyak tempat ibadah yang izinnya mandek selama 30 sampai 40 tahun, bisa diloloskan.
"Pak Prabowo perlu kami sampaikan, ketika bertugas di Jakarta maka ada begitu banyak izin-izin gereja yang mandek 30-40 tahun dan tuntas dibereskan," kata Anies menjawab pertanyaan Prabowo dalam debat Pilpres 2024, di KPU, Selasa (12/12/2023).
"Kalau bisa, saya laporkan dalam sejarah Gubernur Jakarta yang memberikan banyak izin rumah ibadah adalah Gubernur Anies Baswedan," lanjutnya.
Faktanya berdasarkan data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, meski terdapat penambahan rumah ibadah, namun untuk rumah ibadah lain yakni gereja protestan dan pura mengalami penurunan.
Untuk Gereja protestan terjadi kenaikan selama setahun dari 2021 sebanyak 1.098 menjadi 1.293, hal yang sama terjadi pada rumah ibadah Pura yang turun dari 29 pada 2020 menjadi 13 pada 2021.
"Kalau makna terbanyak adalah jumlah, kami perlu cek data. Tapi, yang pasti terbanyak diterbitkan IMB dari semua yang diajukan. Sebab, tidak ada satu pun pengajuan rekomendasi IMB yang ditolak atau ditunda. Bahkan, empat hingga lima pengajuan izin bangun gereja yang sudah tertunda sejak 30 tahun lalu, terselesaikan di zaman beliau," ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Dede Rosyada, kepada IDN Times, Selasa (12/12/2023).
Berikut data jumlah sarana ibadah di DKI Jakarta dalam kurun tiga tahun yakni 2020-2022:
Masjid
2020 sebanyak 3.087
2021 sebanyak 3.433
2022 sebanyak 3.475
Musala
2020 sebanyak 3.124
2021 sebanyak 3.525
2022 sebanyak 3.550
Gereja Protestan
2020 sebanyak 1.094
2021 sebanyak 1.098
2022 sebanyak 1.293
Gereja Katolik
2020 sebanyak 45
2021 sebanyak 47
2022 sebanyak 47
Pura
2020 sebanyak 29
2021 sebanyak 13
2022 sebanyak 32
Vihara
2020 sebanyak 45
2021 sebanyak 47
2022 sebanyak 47
Kelenteng
2020 sebanyak -
2021 sebanyak 4
2022 sebanyak 5