CEK FAKTA: Calon Pengantin Wajib Hafal Tepuk Sakinah

- Tepuk Sakinah bukan materi wajib hafal bagi calon pengantin
- Calon pengantin memahami pilar-pilar penting bangun Keluarga Sakinah
- Tepuk Sakinah digunakan sebagai ice breaking dalam sesi bimbingan perkawinan
Jakarta, IDN Times - Media sosial saat ini dihebohkan dengan tepuk sakinah yang menjadi salah satu materi wajib saat umat muslim menikah.
Dalam unggahan yang beredar, pasangan yang mau menikah wajib menghafalkan tepuk Sakinah dinarasikan sebagai suatu syarat .
"POV pengantin zaman now, wajib hafal Tepuk Sakinah Baru menikah," tulis unggahan beredar.
Benarkah pengantin harus hafal Tepuk Sakinah?
1. Tepuk Sakinah bukanlah materi wajib hafal bagi calon pengantin

Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Tepuk Sakinah bukanlah materi wajib hafal bagi calon pengantin.
"Fungsinya adalah sebagai ice breaking dalam pelatihan Bimbingan Perkawinan di KUA agar suasana lebih ringan dan menarik," ucapnya dalam keterangan di akun Instagram @kemenag, Selasa (30/9/2025).
2. calon pengantin memahami pilar-pilar penting bangun Keluarga Sakinah

Thobib mengungkapkan tujuan utamanya tepuk sakinah agar calon pengantin memahami pilar-pilar penting dalam membangun Keluarga Sakinah (bahagia), yaitu:
1. Zawaj (Berpasangan)
2. Mitsaqan Ghalizan (Janji yang Kokoh)
3. Musyawarah (Konsultasi)
4. Taraadhin (Saling Ridha)
5. Mu'asyarah Bil Ma'ruf (Saling Cinta, Hormat, Menjaga, dan Berbuat Baik)
3. Tepuk Sakinah untuk ice breaking

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, Jakarta Pusat, Abdul Hakim, menegaskan bahwa calon pengantin tidak diwajibkan menghafal gerakan tepuk sakinah. Menurutnya, yang terpenting adalah memahami pesan di baliknya karena pernikahan merupakan ikatan sakral yang penuh tanggung jawab.
Abdul menjelaskan, bila tepuk sakinah hanya berfungsi sebagai ice breaking dalam sesi bimbingan perkawinan (binwin), terutama ketika dilaksanakan secara klasikal dengan banyak pasangan.
"Gerakan ini berisi materi singkat tentang lima pilar keluarga sakinah dan digunakan untuk mempermudah pengingat, bukan sebagai kewajiban," ujarnya.
.