Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

CEK FAKTA: Heboh BPJS Kesehatan Dihapus Ganti Klinik Kopdes

2 min read
CEK FAKTA: Heboh BPJS Kesehatan Dihapus Ganti Klinik Kopdes
Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • BPJS Kesehatan menegaskan narasi viral bahwa programnya akan dihapus dan diganti Klinik Koperasi Merah Putih adalah tidak benar.

  • Program JKN tetap berjalan dengan landasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

  • BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik tetap menjalankan perannya dalam perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi yang menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan akan diganti dengan klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP/Kopdes) viral di media sosial. Unggahan disertai ilustrasi ini membuat warganet resah.

"Belum cukup bikin masyarakat pusing dengan urusan kesehatan, sekarang muncul kabar BPJS mau diganti klinik Koperasi Merah Putih," tulis narasi yang beredar.

Benarkah BPJS Kesehatan diganti dengan Klinik Kopdes?

  1. 1. BPJS Kesehatan tidak dihapus

    CEK FAKTA: Heboh BPJS Kesehatan Dihapus Ganti Klinik Kopdes
    Kantor BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar.

    "Program JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional," ucap Rizzky dalam keterangan.

  2. 2. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik

    Kartu BPJS Kesehatan
    Kartu BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

    Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

    “Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.

  3. 3. Informasi BPJS Kesehatan dihapus tidak benar

    CEK FAKTA: Heboh BPJS Kesehatan Dihapus Ganti Klinik Kopdes
    Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Ia menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

    Jadi penghapusan BPJS Kesehatan dan diganti klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak benar alias hoaks.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More