Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: KPU Jakarta Larang Kandidat Pakai Singkatan Saat Debat?

ilustrasi Pilkada Jakarta (IDN Times/Adity Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar debat perdana pada Minggu (6/10/2024) malam. Debat akan diselenggarakan di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Utara.

Bersamaan dengan itu, masyarakat antusias menyambut ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beradu gagasan. Publik pun menyoroti aturan mengenai penggunaan singkatan atau istilah yang tidak umum dalam debat.

"Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta agar debat Pilkada Jakarta nanti tak menggunakan singkatan. Diketahui, debat menggunakan singkatan sempat menjadi perhatian masyarakat saat debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Pramono mengatakan dirinya lebih mengutamakan berdebat tanpa menggunakan singkatan. Sebab, menurutnya tak semua orang hafal terkait singkatan. Dia menyebut jika menggunakan singkatan, debat tak akan bermanfaat bagi masyarakat yang ingin tahu program kerja para paslon," cuit akun salah satu akun X (Twitter).

Lantas sebenarnya boleh atau tidak pemakaian singkatan saat debat?

1. KPU imbau paslon tak pakai singkatan yang kurang familiar

ilustrasi Pilkada Jakarta (IDN Times/Adity Pratama)

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, ternyata telah mengimbau para paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak memakai singkatan. Astri Megatari menjelaskan debat akan digelar ke dalam enam segmen. Khusus di segmen keempat dan kelima debat, antar paslon akan melontarkan pertanyaan dan jawaban. Ia meminta agar paslon tidak menggunakan singkat atau istilah yang kurang familiar.

"Jadi untuk segmen ke-4 dan ke-5 ini kan adalah segmen tanya-jawab antarpaslon. Nah kami juga sudah ada beberapa rambu-rambu yang kami berikan kepada tim pasangan calon ini. Antara lain adalah tidak menggunakan singkatan atau istilah-istilah yang kurang familiar," kata dia saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

2. Singkatan boleh digunakan asal dijelaskan maknanya

ilustrasi Pilkada Jakarta (IDN Times/Adity Pratama)

Astri mengungkapkan, apabila istilah yang kurang familiar dipakai dalam pernyataan debat, maka kandidat tersebut harus menjelaskan apa artinya.

Namun ia tak memungkiri, penggunaan singkatan maupun istilah yang kurang familiar tersebut membuat jalannya debat tidak efektif.

"Kalaupun menggunakan istilah yang kurang familiar harus dijelaskan. Tapi kalau mereka menjelaskan kan artinya memotong waktu durasi mereka ya," ungkap dia.

3. Penggunaan singkatan saat debat sempat menuai polemik pada debat Pilpres 2024

Ilustrasi debat calon presiden dan wakil presiden jelang pemilihan presiden (pilpres) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, dalam debat Pilpres 2024 lalu, KPU RI sempat meminta kepada capres-cawapres yang bertanya singkatan harus menjelaskan arti maupun kepanjangannya dalam debat.

Imbauan itu dikeluarkan usai cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menggunakan singkatan yang kurang familiar saat melontarkan pertanyaan.

Kala itu, Gibran menggunakan istilah saat bertanya ke cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar yang lantas tidak mengetahui kepanjangan akronim tersebut.

Gibran bertanya kepada Muhaimin mengenai cara mendongkrak peringkat Indonesia di SGIE. SGIE merupakan akronim dari State of the Global Islamic Economy. 

"Apa itu?" ucap Muhaimin dalam Debat Cawapres.

Aksi Gibran kala itu sontak mendapat berbagai cibiran dari warganet.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us