Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cek Waktu Mencoblos bagi Pemegang Formulir C6, A5 dan Tanpa Formulir

Pemilu

Jakarta, IDN Times - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait alur pencoblosan pemilihan umum (pemilu) 2019 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Hal tersebut kemudian banyak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial.

Nah, sebetulnya bagaimana sih alur atau tahapan-tahapan yang harus dilakukan kalau ingin mencoblos suara suara di TPS?

1. Satu TPS bisa menampung 300 pemilih, termasuk Daftar Pemilih Tambahan

Simulasi pemungutan suara (Dok. IDN Times/istimewa)

Hal pertama yang perlu kalian ketahui yaitu dalam satu TPS, minimal terdapat 3 bilik suara yang dibuat oleh penyelenggara untuk menjaga kerahasiaan suara Anda agar tidak diketahui oleh orang lain.

Satu TPS bisa menampung sekitar 300 pemilih, dan jumlah formulir yang telah disesuaikan dengan jumlah pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 2 persen.

2. Pemilih dengan formulir C6 dan A5 bisa mencoblos mulai pukul 07.00-13.00

IDN Times/M.Arief

Bagi kalian yang memilih di daerah domisili tempat tinggal atau terdaftar dengan formulir C6, bisa datang ke TPS sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat. 

Aturan ini juga berlaku bagi yang memiliki formulir A5 atau masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

3. Tidak dapat formulir C6 tapi tercatat di DPT, datang ke TPS pukul 07.00-13.00 bawa e-KTP asli dan fotocopy

IDN Times/M.Arief

Bagi pemilih yang sudah memiliki formulir C6 tapi tidak membawanya ke TPS, bisa memilih pada pukul 12.00-13.00. Syaratnya, RT dan RW sesuai dengan TPS (harus dicatat di Daftar pemilih Khusus/DPK). 

Bagi kalian yang tidak dapat formulir C6 tapi tercatat di DPT, tetap bisa mencoblos. Kalian harus datang ke TPS pukul 07.00-13.00 dengan membawa e-KTP asli. Siapkan juga fotocopy e-KTP karena ada beberapa TPS akan minta fotocopy e-KTP sebagai pengganti C6 untuk memudahkan penghitungan.

4. Tidak bisa mencoblos jika datang di atas pukul 13.00

Simulasi pemungutan suara (Dok. IDN Times/istimewa)

Warga yang sudah datang ke TPS pukul 07.00-13.00 tapi belum dapat giliran untuk memilih, tetap bisa mencoblos sampai selesai walaupun waktu sudah lewat dari pukul 13.00. 

Jika ada pemilih yang datang lewat pukul 13.00 waktu setempat, maka panitia pemungutan suara tidak memperbolehkan pemilih untuk mendaftar dan mencoblos walaupun membawa formulir C6 Atau A5.

5. Pemilih yang tidak tercatat di DPT, bisa datang ke TPS sesuai domisili e-KTP pukul 12.00-13.00

Simulasi pemungutan suara KPU Sumut dan KPU Medan pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/istimewa)

Karena yang dipilih banyak yaitu presiden, DPD, DPR RI, DPRD I dan DPRD II, maka proses penghitungan suara di lakukan sampai pukul 20.00 sejak penutupan TPS pada pukul 13.00.

Pemilih yang tidak tercatat di DPT, bisa datang ke TPS sesuai domisili e-KTP dengan membawa e-KTP asli dan fotocopy e-KTP, pukul 12.00-13.00. Datangnya jangan mepet waktu karena dikhawatirkan kertas suara habis, jadi masih sempat pindah TPS lain dalam satu RW.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us