Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cuti Bersama, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Cuti Bersama, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian meniadakan aturan sistem ganjil genap pada hari Senin (23/1/2023). Aturan ganjil genap pada Senin ini tidak berlaku dikarenakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

""Pada Hari Senin, 23 Januari 2023 dikarenakan Cuti Bersama Pembatasan Kendaraan di Kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap Tidak diberlakukan," begitu bunyi akun Twitter, Polda Metro Jaya.

  1. 1. Pemerintah tetapkan 23 Januari cuti bersama

    Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

    Pemerintah menetapkan Senin 23 Januari sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.

    Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

    "Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili," demikian bunyi SKB tiga menteri tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).

  2. 2. Peniadaan ganjil genap karena libur nasional

    Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)
    Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

    Adapun Peniadaan sistem ganjil genap sesuai dengan aturan dalam Pergub, yang tertulis kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional.

    Penerapan ganjil genap sendiri terbagi ke dalam dua waktu, yakni pagi dan sore. Pada pagi hari, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hari, aturan ganjil genap mulai berlaku sejak pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

  3. 3. Daftar 26 ruas jalan terdapat aturan ganjil genap

    Ilustrasi (ANTARA/Yudhi Mahatma)
    Ilustrasi (ANTARA/Yudhi Mahatma)

    Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

    1. Jl MH Thamrin

    2. Jl Jenderal Sudirman

    3. Jl Sisingamangaraja

    4. Jl Panglima Polim

    5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

    6. Jl Tomang Raya

    7. Jl S Parman

    8. Jl Gatot Subroto

    9. Jl MT Haryono

    10. Jl HR Rasuna Said

    11. Jl DI Panjaitan

    12. Jl Ahmad Yani

    13. Jl Gunung Sahari

    14. Jl Pintu Besar Selatan

    15. Jl Gajah Mada

    16. Jl Hayam Wuruk

    17. Jl Majapahit

    18. Jl Medan merdeka Barat

    19. Jl Suryopranoto

    20. Jl Balikpapan

    21. Jl Kyai Caringin

    22. Jl Pramuka

    23. Jl Salemba Raya sisi Barat

    24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

    25. Jl Kramat Raya

    26. Jl Stasiun Senen 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More