Daftar 4 Menteri yang Diminta Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK

Jakarta, IDN Times - Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, meminta agar empat menteri Republik Indonesia dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengacara Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, membeberkan keempat menteri itu yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia serta Menko Perekonomian Republik Indonesia guna didengar keterangannya dalam persidangan ini," ucapnya dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024) lalu.
1. Hakim MK bakal membahas soal permintaan 4 menteri jadi saksi

Mendengar permintaan tersebut, Hakim Suhartoyo mengatakan, pihaknya bakal membahasnya.
“Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?” tanya Suhartoyo.
“Empat menteri Yang Mulia, betul,” jawab Ari Yusuf Amir.
2. Kubu Ganjar-Mahfud juga minta 2 menteri untuk dihadirkan jadi saksi

Dalam kesempatan yang sama, kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga meminta MK untuk menghadirkan Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal dan lain-lain, kami juga ingin ajukan permohonan yang sama,” kata Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.
“Tapi karena sudah diajukan pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan pemohon 1, demikian juga dengan usulan pemohon 1 untuk Mensos. Paling tidak dua Kementrian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon majelis hakim mengabulkan,” imbuhnya.
3. Kubu Prabowo-Gibran minta MK pertimbangkan untuk menghadirkan menteri jadi saksi

Sementara itu, pengacara kubu Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyanggah dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh.
“Kami hanya mohon dipertimbangkan, mengingat ini bukan perkara pengajuan norma tapi satu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas barang siapa membuktikan haknya dia yang membuktikan kepada termohon, mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini,” kata Otto.