Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dakwaan Hendra: Dapat Cerita Putri Candrawathi Diraba oleh Brigadir J

Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Brigjen Hendra Kurniawan menjalani persidangan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/10/2022), Hendra Kurniawan sempat mendapat cerita dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari Karo Provos Div Propam Polri, Benny Ali.

Benny menceritakan dugaan pelecehan berdasarkan penuturan Putri. Saat itu, Putri cerita sedang beristirahat di kamarnya dengan memakai baju tidur bercelana pendek.

"Permasalahannya, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi, dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," kata Jaksa.

Karena teriakan Putri tersebut, Brigadir J menodongkan senjata apinya ke Putri sambil mencekik leher, dan memaksa agar membuka kancing baju Putri.

“Lalu, Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar'," lanjut JPU.

Usai teriakan itu, Bharada E datang dan terjadi aksi tembak menembak seperti yang dijelaskan dalam skenario polisi tembak polisi Ferdy Sambo.

Setelah mendengarkan cerita Benny, Hendra kemudian melihat jenazah Brigadir J yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo. Sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J dibawa ambulans dan dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati.

Masih dalam petikan dakwaan, awalnya mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, menghubungi Brigjen Hendra.

Usai dihubungi, Hendra mendatangi rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

"Di mana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa bang?' Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," kata Jaksa.

Ferdy Sambo pun melanjutkan rekayasa ceritanya dan menyebutkan Putri Candrawathi teriak saat dilecehkan Brigadir J. Brigadir J yang panik karena Putri berteriak, mencoba kabur dengan keluar kamar Putri.

"Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sambil bertanya 'ada apa bang?' Ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa.

Bharada E membalas tembakan Brigadir J, sehingga terjadi aksi tembak menembak antara keduanya. Ferdy Sambo menjelaskan, Brigadir J tewas di tempat dari kejadian ini.

Dari kasus ini, Brigjen Hendra bersama terdakwa lainnya diduga melakukan obstruction of justice kasus Brigadir J, yakni dengan melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us