Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dapat Suara Tinggi, Fahri Hamzah Terancam Gagal Melaju ke DPR RI

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Dok. DPR RI

Jakarta, IDN Times - Fahri Hamzah dan Triwiskana sebagai calon legislatif (caleg) mendapatkan suara tinggi, tetapi partai mereka, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mempunyai suara nasional yang rendah, sehingga tidak memenuhi syarat  parliamentary threshold atau ambang batas parlemen DPR RI.

Untuk memperoleh kursi di DPR, seorang caleg selain membutuhkan perolehan suara di dapilnya, juga membutuhkan suara partai secara nasional miminal 4 persen. Hal itu berdasarkan Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, sesuai penghitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di laman pemilu2024.kpu.go.id per 17 Feb 2024 pukul 19.30 WIB yang sudah mengumpulkan 51,28 persen dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, menunjukkan Partai Gelora hanya dapat mengumpulkan 1,29 persen suara.

1. Apa itu parliamentary threshold?

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ancaman gagal mendapat tiket menuju parlemen tersebut karena suara Partai Gelora yang tidak mencapai parliamentary threshold (PT)

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) parliamentary threshold adalah ambang batas parlemen, yang merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik peserta pemilu, agar mendapatkan pembagian kursi di DPR.

Pemilu 2024 menggunakan sistem yang sama dengan Pemilu 2019 sesuai Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menetapkan kewajiban parpol untuk memperoleh suara minimal 4 persen secara nasional untuk memperoleh kursi di DPR. 

Lantas, tokoh-tokoh yang mempunyai suara tinggi terancam tidak mendapatkan kursi DPR, karena suara partai secara nasional mereka rendah.

2. Fahri Hamzah sebagai caleg DPR RI Dapil NTB I

Profil Fahri Hamzah. Dok. DPR RI

Berdasarkan data real count KPU per 17 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, Fahri Hamzah mempunyai suara tertinggi dari Partai Gelora Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) I dengan perolehan 24.029 suara.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat periode 2014-2019 itu diikuti rekan separtainya, Yadi Surya Diputra dengan 3.174 suara, dan Lenny Nurlayla 685 suara.

Partai Gelora mempunyai suara sah partai politik sebanyak 2.602 suara, kemudian suara sah patai politik dan calon 30.430 atau 8,68 persen di Dapil NTB I. 

3. Triwisaksana sebagai caleg Dapil DKI Jakarta II

Triwisaksana Alias Sani (X/@Triwisaksana)

Berada di daerah pemilihan yang dikenal sebagai ‘dapil neraka’, dengan ragam caleg yang mempunyai suara tinggi tetapi suara partai yang rendah, Triwisaksana berhasil mengumpulkan suara 173.777 yang memimpin Partai Gelora di Dapil DKI Jakarta II. 

Suara Triwisaksana diikuti Rita Indahyati dengan 106.381 suara, Muhammad Agus Setiawan 100.494 suara, Salasiah 95.569 suara, Yusri Addin Yusuf 93.183 suara, dan Maryam Qonita 35.646 suara. 

Sayangnya, Partai Gelora hanya mempunyai jumlah suara sah partai 110.100 suara, jumlah suara sah partai politik dan calon 97.998 atau 5,34 persen di Dapil DKI Jakarta II. 

Triwisaksana kini menjabat sebagai Anggota Dewan Syuro Partai Gelora. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Irsan Rufai Hamdalah
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us