Perludem: DPR Harus Tindak Lanjuti Putusan MK sebagai Proses Hukum

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini meminta DPR menindaklanjuti putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai proses hukum, bukan politik, demi menjaga kepercayaan publik.
Titi menjelaskan MK tidak dapat mengganti Gibran setelah pelantikan karena pergantian presiden atau wakil presiden berada dalam mekanisme ketatanegaraan melalui DPR, termasuk pemakzulan.
UUD 1945 mengatur DPR harus lebih dulu meminta MK memeriksa usul pemakzulan; jika terbukti, DPR meneruskannya ke MPR yang memutus paling lambat 30 hari.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, DPR harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan gugatan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sebagai proses hukum, bukan politik. Sebab, putusan MK merupakan bagi proses peradilan.
"Pertama, fakta yang terbukti itu adalah bukan hanya terbukti dalam proses biasa, tapi fakta yang terbukti di pengadilan, gitu. Mahkamah Konstitusi itu kan pengadilan. Nah, harusnya DPR itu di tengah tingginya harapan dan tuntutan publik pada kerja-kerja, pengawasan dan juga, konstitusional dari DPR, mereka tidak boleh mengabaikan fakta yang sudah sangat terang benderang ini," ujar Titi saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/10/2026).
"Apalagi kan fakta hukumnya sudah sangat terang ya, dan saya kira makanya proses ini jangan diposisikan sebagai proses politik. Tapi ini harus diposisikan sebagai proses hukum, menegakkan putusan pengadilan yang sudah sangat terang benderang, gitu. Jadi ini harus digeser dari proses politik menjadi proses hukum," sambungnya.
Titi mengatakan, apabila DPR tidak menindaklanjuti putusan MK, kepercayaan publik akan semakin tidak dipercayai pubik.
"Apalagi kan fakta hukumnya sudah sangat terang ya, dan saya kira makanya proses ini jangan diposisikan sebagai proses politik," kata dia.
1. Kenapa MK tak bisa ganti Gibran?

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini sebut putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden merupakan keputusan yang monumental. (IDN Times/Fauzan) Titi kemudian menjelaskan mengapa MK tidak bisa mengganti Gibran sebagai Wakil Presiden dalam keputusannya. Sebab, itu bukan menjadi ranah MK dalam hukum positif. Apabila Gibran posisinya masih dalam status calon Wakil Presiden, MK bisa membatalkan.
"Kondisi itu kalau diposisikan masih dalam pencalonan, masih dalam proses tahapan pemilu, artinya belum pelantikan, pasti konsekuensinya adalah diskualifikasi. Itu sudah pasti. Jadi Mahkamah juga mengakui kalau itu belum dilantik pasti didiskualifikasi," ucap dia.
Menurutnya, pergantian Presiden atau Wakil Presiden proses awalnya dimulai dari DPR RI.
"Dan ruang itu hanya bisa diisi melalui mekanisme yang ada di lembaga lain, dalam hal ini DPR. Melalui mekanisme yang apa, eh, impeachment atau pemakzulan. Jadi kalau yang kita bisa baca, Mahkamah akhirnya mengambil jalan tengah antara membuktikan kebenaran materiil dalam syarat pencalonan, pemenuhan syarat pencalonan, dengan sikap menahan diri berkaitan dengan sistem hukum ketatanegaraan kita yang sudah beralih dari rezim pemilihan umum ke rezim pemerintahan begitu," ujar dia.
2. Lalu bagaimana aturan pemakzulan?

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat) Pada UUD 1945, turut diatur mengenai mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden. Hal itu tertuang pada Pasal 7A. Berikut isinya:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pada Pasal 7B ayat (1), DPR dan MPR tidak bisa langsung memakzulkan presiden atau wakil presiden. Pemakzulan yang diajukan DPR ke MPR bisa dilakukan dengan mengajukan permintaan ke Mahkamah Konsitusi (MK), untuk diperiksa dan diadili terlebih dulu.
"Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," tulis Pasal 7B ayat (1).
Pada Pasal 7B ayat (3), pengajuan permintaan pemakzulan oleh DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
"Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi," tulis Pasal 7B ayat (4).
3. Langkah DPR-MPR selanjutnya bila MK putuskan presiden atau wakil presiden diberhentikan

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama) Pada Pasal 7B ayat (5), Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden, DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.
Pada Pasal 7B ayat (6), MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut.
"Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat," tulis Pasal 7B ayat (7).


















