Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demo Buruh Depan Kantor Kemnaker, Aparat Berjaga dengan Kekuatan Penuh

Petugas Polisi kawal aksi buruh dari balik pagar Kantor Kemenaketrans, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta, IDN Times - Petugas gabungan dari Polri dan TNI mengamankan jalannya unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen buruh di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta Selatan.

Dilansir ANTARA, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, personel yang dikerahkan sengaja disamakan jumlahnya dengan massa unjuk rasa.

"Yang pasti kita kekuatan penuh, pengamanan gabungan selain dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek, juga dibantu oleh Polda Metro Jaya dan TNI," kata Budi, Selasa (10/11/2020).

1. Polisi siagakan mobil anti huru hara

Suasana Demo Tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Polisi juga menyiagakan sejumlah mobil anti huru hara, mulai dari tiga unit watercannon hingga dua unit barracuda di halaman parkir kantor Kemnaker.

Petugas juga mengatur kondisi lalu lintas di depan Jalan Gatot Subroto supaya tetap lancar.

"Kita kawal aksi buruh menyampaikan pendapatnya, kita atur lalu lintas, tempatkan personel di sejumlah titik agar arus lalu lintas tetap lancar," ujar Budi.

2. Ada sejumlah elemen buruh yang turun unjuk rasa

Demo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

Ratusan buruh sudah memadati bagian depan kantor Kemnaker. Massa berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan elemen buruh lainnya.

Buruh juga membawa mobil komando yang diparkir di depan gerbang kantor Kemnaker. Mereka datang dari beberapa wilayah di luar Jakarta.

3. Tolak omnibus law dan bahas isu THR

Demo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

Dalam orasinya, buruh masih bersikeras menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan. Menurut mereka, aturan tersebut tidak memihak pada pekerja dan tidak lagi membahas isu kesejahteraan buruh. KSPI meminta pemerintah mencabut undang-undang itu.

"Kondisinya sekarang makin melemahkan, tidak ada lagi berbicara tentang kesejahteraan pekerja. Belum ada peraturan pemerintah dan turunan undang-undang, jadi undang-undang omnibus law belum bisa diterima, tetap berpedoman pada uu tenaga kerja yang lama," ujar salah satu oratur dari KSPI Jakarta Utara.

Buruh juga turut mengkritisi surat edaran Kemnaker, salah satunya soal THR yang membuat pengusaha berhitung dan tidak mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dengan alasan COVID-19.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us