Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Demokrat Ikuti Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah

Demokrat Ikuti Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron respon putusan MA batas usia calon kepala daerah. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, akan mengikuti putusan putusan MA yang mengabulkan gugatan PKPU tentang batas usia kepala daerah. Kendati, Demokrat masih mempertanyakan kedudukan hukum putusan MA itu, dan akan mengkaji putusan itu dengan para ahli hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, terkait batas usia kepala daerah.

Demokrat, kata Herman, masih akan mempelajari lebih dulu putusan MA yang mengabulkan gugatan PKPU tersebut. Namun, kalau pun memang putusan itu harus dijalankan, maka partainya akan mengikuti.

“Kalau itu menjadi putusan hukum tetap dan itu harus dilaksanakan dengan mengubah PKPU atau pun perundang-undangan, kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu,” kata Herman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

  1. 1. Demokrat masih pertanykan legal standing putusan MA

    Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron respon putusan MA batas usia calon kepala daerah. (IDN Times/Amir Faisol)
    Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron respon putusan MA batas usia calon kepala daerah. (IDN Times/Amir Faisol)

    Anggota Komisi VI DPR RI itu menyampaikan, Demokrat masih mempertanyakan kedudukan hukum putusan MA itu, apakah sudah bersifat final dan banding.

    Oleh sebab itu, Herman tak mau buru-buru menyikapi putusan MA tersebut. Demokrat, kata dia, juga masih akan mengkaji putusan itu dengan para ahli hukum.

    “Kami akan berpijak dulu kepada kepastian hukumnya, apakah memang hasil keputusan MA ini mutlak atau pun final and banding terhadap perundang-undangan, peraturan Pilkada atau kah ada perspektif lain dalam tinjauan hukum,” kata Herman.

  2. 2. Golkar setuju dan hormati putusan MA

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meyakini Prabowo sudah punya gambaran susunan kabinetnya. (IDN Times/Amir Faisol)
    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meyakini Prabowo sudah punya gambaran susunan kabinetnya. (IDN Times/Amir Faisol)

    Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, secara pribadi mengaku setuju mengenai batas minimal usia pencalonan presiden dan kepala daerah diturunkan.

    Doli menilai, Indonesia merupakan negara yang sudah berkembang maju, sehingga semestinya proses regenasi berjalan cepat. Belum lagi, kata dia, Indonesia memiliki bonus demografi yang cukup besar.

    “Saya pribadi sajalah. Kalau saya sebenarnya dari awal termasuk orang yang setuju bahwa batas minimal pencalonan untuk presiden, kepala daerah, itu diturunkan,” kata dia.

    Ketua Komisi II DPR RI itu mengaku secara pribadi setuju dengan putusan MA, yang mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.

    Doli mengatakan, siapa pun diperbolehkan melakukan uji meteri (judicial review) terhadap beberapa pasal dalam sebuah peraturan, baik di MK maupun MA. Doli menilai, putusan MA dengan mengabulkan uji materi itu mau tidak mau harus dihormati.

    “Karena memang melalui sudah ada orang yang melakukan judicial review, terus kemudian sudah diputuskan, ya itu harus kita hormati ya itu saja,” kata dia.

  3. 3. MA kabulkan gugatan PKPU Nomor 9 Tahun 2020

    Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Pretauran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

    MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

    Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

    Oleh sebab itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Putusan MA itu diketok Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More