Disperindag Kota Bogor Peringatkan Pedagang Jual Minyakita di Atas HET

- Disperindag Kota Bogor menegaskan akan memberi sanksi hingga suspensi bagi pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter sesuai aturan pemerintah.
- Pengecer resmi wajib memasang spanduk harga Rp15.700 agar konsumen mudah memantau dan mencegah spekulasi harga di pasar tradisional maupun pasar pantau.
- Hanya pengecer terdaftar di sistem digital SIMIRAH dan memiliki izin usaha lengkap yang berhak menerima pasokan Minyakita bersubsidi dari Bulog atau BUMN terkait.
Bogor, IDN Times – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Drisperindag) Kota Bogor mengeluarkan peringatan keras kepada para pedagang minyak goreng subsidi. Hal tersebut menyusul adanya laporan kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat pengecer.
Kepala Disperindag Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang nekat menjual Minyakita dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tentukan.
"Kalau terbukti dia menjual di atas harga itu, kami Disperindag berhak men-suspensi ya berdasarkan Permendag itu, melaporkan ke Kementerian untuk men-suspensi pengecer yang menjual di atas harga pasar, HET," ujar Rahmat, Senin (20/4/2026).
1. HET dipatok Rp15.700 per liter

Rahmat mengatakan, berdasarkan koordinasi terbaru dengan Bulog, stok Minyakita yang didistribusikan ke pedagang memiliki skema harga yang ketat. Pihak Bulog menyuplai ke pengecer dengan harga Rp14.500 sehingga masyarakat seharusnya bisa mendapatkan minyak goreng tersebut dengan harga maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan harga ini berlaku merata di seluruh pasar, terutama di pasar pantau yang menjadi rujukan inflasi daerah.
"Jadi harga dari Bulog-nya itu 14.500, sementara dari pengecer ke konsumen maksimal Rp15.700 HET, ya," ujar Rahmat.
2. Pedagang wajib pasang spanduk harga resmi

Untuk menjamin transparansi, setiap pengecer resmi yang mendapatkan pasokan Minyakita kini memiliki kewajiban tambahan. Pengecer tidak hanya harus memiliki izin usaha yang lengkap, tetapi juga wajib memberikan informasi harga yang jelas agar bisa dipantau langsung oleh konsumen di lokasi pasar.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya spekulasi harga di tengah kondisi pasar yang sedang beradaptasi dengan aturan baru.
"Ketika itu mereka harus pasang bahwa menyediakan, harus pasang ini, ya, spanduk menyediakan Minyakita dengan harga Rp15.700," kata dia.
3. Pengecer resmi makin harus terdaftar melalui SIMIRAH

Rahmat mengatakan, tidak semua pedagang bisa mendapatkan suplai Minyakita secara legal. Sesuai dengan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, pengecer harus terdaftar secara digital. Hal ini memudahkan pemerintah untuk melacak alur distribusi dan mempermudah penindakan jika terjadi pelanggaran di lapangan.
Dia mengatakan, pengecer yang tidak memenuhi syarat administrasi dan digital tersebut dipastikan tidak akan menerima pasokan subsidi dari pemerintah maupun BUMN.
"Harus terdaftar di NIB KBLI, kemudian terdaftar di SIMIRAH. Kenapa? Supaya bisa termonitor nih distribusinya," ucap Rahmat.


















