Dilaporkan ke Polisi, Warga Eks Kampung Bayam: Tega, Salah Kami Apa?

Jakarta, IDN Times - Polemik Kampung Susun Bayam (KSB) memasuki babak baru. PT Jakarta Propertindo (JakPro) melaporkan sejumlah warga Kampung Bayam, karena diduga menyerobot lahan lantaran duduga memaksa masuk rusun.
Salah seorang warga yang dilaporkan yakni Muhammad Furqon mengaku tidak menyangka JakPro melaporkan kasus ini ke kepolisian. Furqon menegaskan dia dan sejumlah warga hanya meminta haknya sebagai warga Kampung Bayam.
"Kok tega, kami tidak melakukan kejahatan, kami gak nyongkel gak pakai linggis, kami kecewa, kok begini," ujar Furqon di KSB, belum lama ini.
1. Sebagian warga KSB sudah sepakat

Furqon mengatakan warga Kampung Bayam yang berada di Kelompok Tani Kampung Bayam Madani pada 1 Januari 2023 sudah sepakat, dan semestinya pad 28 Januari 2023 sudah diberikan kunci.
"Kami sudah menyatakan ayo sama-sama, seharusnya kami tandatangani, dari Jakpro mengutarakan Rp1,8 juta, dan hanya mampu memangkas Rp750, itu kan sudah kami sepakati bersama warga, seharusnya Jakpro keluarkan surat itu dan ditandatangani 1 Januari 2023 seharusnya diberika kunci itu, salah kami apa dipolisikan?" katanya.
2. Sejumlah pintu rusun rusak

Furqon mengatakan warga memang menempati rusun yang merupakan haknya. Sebelumnya, warga tinggal di hunian sementara, bahkan sebagian ada yang dipelataran rusun.
Namun, kata Furqon, warga melihat kondisi rusun yang tidak diperhatikan, seperti banyak rumput liar, dan sejumlah pintu juga sudah rusak.
"Ini kok bisa kebuka, jadi udah kebuka, kita ganti kuncinya, karena kan ada yang mulung, parkir, kalau ditinggal kan harus dikunci," katanya.
3. Jakpro laporkan warga Kampung Bayam

Diketahui, PT Jakarta Propertindo (Perseroda/Jakpro) melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara.
Direktur Utama Jakpro (Perseroda), Iwan Takwin, menegaskan pihaknya menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oknum warga eks Kampung Bayam di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset miliknya.
"Oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023, dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2023).