Din Syamsuddin Disebut Radikal, Muhammadiyah: Tuduhan Tidak Mendasar

Jakarta, IDN Times - Muhammadiyah ikut menanggapi tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak mendasar.
Din Syamsuddin yang berstatus dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) atas tuduhan radikalisme.
“Saya kira itu laporan yang tidak berdasar. Pak Din itu kan orang yang sangat moderat. Bahkan beliaulah yang dipercaya Presiden Jokowi untuk menjadi utusan khusus kerukunan umat beragama,” kata Ketua Muhammadiyah Dadang Kahmad saat dihubungi IDN Times, Senin (15/2/2021).
1. Muhammadiyah menilai kritik yang disampaikan Din Syamsuddin untuk kebaikan bangsa Indonesia

Dadang menjelaskan, Din Syamsuddin telah banyak berkontribusi untuk bangsa dan negara untuk mempersatukan umat beragama di Tanah Air, bahkan dunia.
Di sisi lain, kata dia, kritik yang kerap disampaikan Din Syamsuddin kepada pemerintah merupakan bentuk kepedulian kepada Indonesia. Sehingga laporan GAR ITB yang menuding Din Syamsuddin sebagai ASN radikal dinilai tidak tepat.
“Sebagai seorang intelektual itu kan mungkin Pak Din melihat ada sesuatu yang perlu disampaikan. No problem lah, supaya yang sudah baik jadi lebih baik lagi,” ujarnya.
2. Menag imbau masyarakat tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok.
Yaqut mengingatkan bahwa memberikan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.
“Kita harus subjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Februari 2021.
Dia pun tidak setuju jika seseorang yang kerap melakukan kritik ke pemerintah langsung mendapatkan label radikal. Sebab, antara sikap kritis dan radikal merupakan dua hal yang berbeda.
“Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar pria yang kerap disapa Gus Yaqut ini.
3. GAR ITB laporkan Din Syamsuddin ke KASN dan BKN terkait tuduhan radikalisme

GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait radikalisme.
Sebagai seorang PNS, Din dinilai melanggar kode etik karena pernah melontarkan tuduhan adanya kebohongan saat proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilpres 2019.
Din juga dinilai melanggar sumpah sebagai PNS karena membentuk Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai kelompok oposisi pemerintah.