Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Melanggar Aturan

Gibran diduga lakukan kampanye bagi susu di CFD

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, pada 3 Januari 2024 di Jakarta. Temuan tersebut diregister pada tanggal 11 Desember 2023 dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12/01/XII/2023.

Dalam surat itu disebutkan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 tersebut ada unsur kegiatan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon Wakil Presiden usungan Partai Politik, sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," demikia bunyi surat tersebut.

"Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat status temuan tersebut.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perubahan UU ITE

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya