Syarat Perjalanan di Masa PPKM Darurat, Genose Tak Berlaku Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito menyebutkan syarat testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Syarat perjalanan tersebut diatur dalam Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) No. 14 Tahun 2021.
"Setiap individu yang mau melakukan perjalanan wajib melakukan protokol kesehatan 3 M," ujar Ganip dalam konferensi pers dipantau daring Jumat (2/7/2021) malam.
1. Jangan lupa wajib tunjukan kartu vaksin dosis pertama
Ganip menyebutkan beberapa ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan. Pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, ditambah surat keterangan negatif RT-PCR, atau rapid test antigen.
Kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen.
"Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing," kata Ganip.
Baca Juga: Vaksin Impor Terdaftar di WHO, Erick: Vaksin Kita Bukan Kaleng-Kaleng
2. Tes Genose tidak berlaku lagi ya
Dalam slide yang ditampilkan, tes Genose tidak berlaku lagi, baik untuk moda transportasi udara atau darat untuk testing.
Editor’s picks
Ganip menerangkan dalam moda transportasi udara, penumpang wajib melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkat dan wajib mengisi e-HAC.
Kemudian untuk tranportasi laut, penyeberangan, kendaraan pribadi dan umum, kereta api antarkota wajib tes PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
"Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambahkan mengisi e-HAC," ujar Ganip.
3. Perjalanan satu wilayah tidak wajib tunjukan kartu vaksin
Ganip memaparkan, untuk kendaraan pribadi ataupun umum dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR, atau Antigen.
"Pelaku perjalanan anak-anak usia di atas 18 tahun ke atas, wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan RT-PCR 2 kali 24 jam atau rapid tes antigen satu jam sebelum keberangkatan," kata Ganip.
4. Penumpang dengan alasan medis bisa jalan meski belum divaksin
Namun penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis bisa tetap melakukan perjalanan.
"Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau tes antigen," kata Ganip.
Baca Juga: Jakarta 'Badai' COVID-19, BOR Rumah Sakit Sudah Lebih dari 90 Persen