Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Sambil Baca Teks

322A7931-2E87-498B-BC51-8430B984053B.jpeg
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makrim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Nadiem Makarim selesai diperiksa selama 12 jam sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan laptop berbasis chromebook periode 2019-2022.
  • Nadiem menyampaikan pesan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makrim, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis chromebook periode 2019-2022.

Pantauan IDN Times, Nadim menjalani pemeriksaan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum,” kata Nadiem sambil membaca teks.

Ia mengklaim sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih.

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas peraduga tak bersalah,” ujar dia.

Nadiem mengatakan, bakal berkomitmen bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan kasus ini.

“Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” lanjut dia.

Setelah itu, dia meninggalkan awak media tanpa memberiksan kesempatan bertanya. Nadiem langsung masuk ke mobil dan meninggalkan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi termasuk staf khusus (stafsus) Nadiem, Fiona Handayani dan konsultan kementerian Ibrahim Arief. Sementara itu, stafsus Nadiem, Jurist Tan tiga kali absen pemeriksaan.

Diketahui, Jurist Tan sudah berada di luar negeri sebelum Kejagung mencekal ketiganya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us