Isi Tas Hitam yang Dibawa Nadiem Saat Tiba di Kejagung: Dokumen hingga Obat

- Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
- Nadiem membawa tas hitam berisi dokumen, makanan, dan obat pribadi saat tiba di Kejagung.
- Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek, menyebabkan kerugian negara.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025).
Pantauan IDN Times, Nadiem didampingi pengacaranya tiba di Kejagung pukul 09.10 WIB. Nadiem terlihat mengenakan kemeja krem dan membawa tas hitam.
Pengacara Nadiem, Ricky Saragih mengungkap isi dalam tas yang dibawa Nadiem.
“Dokumen, makanan, dan obat pribadi,” kata Ricky saat dihubungi.
Saat tiba di Kejagung, Nadiem hanya melempar senyum ke awak media. Ia langsung masuk ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Nadiem diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Nadiem akan didalami soal pengetahuannya selaku Mendikbud saat itu dalam proses pengadaan laptop Chromebook itu. Termasuk soal sistem pengawasannya.
“Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, ya, Rp 9,9 triliun," ucap Harli, Jumat (20/6/2025).
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud. Pengadaan proyek senilai Rp9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi termasuk staf khusus (stafsus) Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief. Sementara itu, stafsus Nadiem, Jurist Tan tiga kali absen pemeriksaan.
Diketahui, Jurist Tan sudah berada di luar negeri sebelum Kejagung mencekal ketiganya.