Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diperiksa Hari Ini, KPK Ambil Sampel Suara Rommy

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, hari ini menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka atas kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) baik pusat maupun daerah.

Rommy sebelumnya telah hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 09.46 WIB. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.22 WIB. Lalu, apa hasil pemeriksaan tersebut?

1. KPK mengambil sampel suara Rommy

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada Rommy yakni mengambil sampel suara miliknya. Hal itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Jadi kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY (Rommy) untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/3).

2. KPK juga telah mengambil sampel suara dua tersangka lainnya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin telah lebih dulu diperiksa dan diambil sampel suaranya. Febri mengatakan, sampel yang telah diambil itu memiliki bukti kuat bahwa ada komunikasi dan pertemuan terkait pengisian jabatan di Kemenag.

"Nanti pengambilan contoh suara akan menjadi salah satu poin pembuktian di proses persidangan lebih lanjut. Karena KPK sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya, tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan terkait dengan misalnya, pengisian jabatan atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan," katanya.

3. KPK akan pelajari seluruh dokumen terkait yang disita di Surabaya

Dok. IDN Times/Istimewa

Febri menuturkan, tim KPK yang sebelumnya berada di Surabaya, telah kembali ke Jakarta. Selanjutnya, KPK akan mempelajari dokumen-dokumen yang telah disita oleh pihaknya terkait kasus tersebut.

"Karena cukup banyak dokumen yang disita bagaimana yang menentukan proses seleksi, bagaimana hukuman disiplin pernah dijatuhkan terhadap HRS (Haris Hasanuddin) dan tahapan-tahapan yang lainnya. Setelah itu baru kemudian direncanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait," tutur Febri.

4. Rommy menjadi tersangka bersama dua pejabat Kemenag lainnya

Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Rommy juga diduga menerima suap senilai Rp300 juta. Ia diduga meloloskan dua pejabat Kemenag untuk menduduki posisi saat ini. Muhammad Muafaq Wirahadi saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Gresik. 

Sementara, Haris Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Sama seperti Rommy, Haris dan Muafaq ikut ditahan oleh KPK. 

Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada (6/2) lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat (8/3) lalu.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us