Direktur hingga Campers JAK TV Diperiksa Kasus Suap Minyak Goreng

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi terkait kasus suap vonis bebas terdakwa perkara korupsi minyak goreng. Lima di antaranya merupakan kru JAK TV.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kelima orang itu terdiri dari Direktur Pemberitaan JAK TV berinisial TB dan Direktur Operasional JAK TV, SMR.
Kemudian, tiga campers atau juru kamera JAK TV yakni SN, IWN, dan RYN. Namun, Harli belum bisa membeberkan peran kelima kru JAK TV itu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
Sementara, tujuh saksi lainnya terdiri dari sopir tersangka Hakim Djuyamto berinisial ED dan tiga mitra kuasa hukum terdakwa minyak goreng berinisial AAND, JS, dan RL. Selanjutnya, dua staf AALF berinisial FS dan VA, serta MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
“Dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Wahyu Gunawan,” ujar Harli.