Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dirjen AHU Kemenkum Antarkan Salinan Keppres Amnesti Hasto

IMG-20250801-WA0052.jpg
Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo bersama Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Rahayu di Gedung KPK pada 1 Agustus 2025. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengantarkan salinan dokumen keputusan presiden berisi amnesti untuk terdakwa Hasto Kristiyanto. Surat itu bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus. Perihal di dalam surat itu menyangkut tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.

Surat tersebut diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu. Namun, Widodo enggan menjelaskan lebih lanjut isi keppres yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto itu.

"Kami cuma (mengantarkan salinan keppres) saja. Isinya apa itu nanti biar dijelaskan oleh pimpinan," kata Widodo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Ia juga menyebut akan ada jumpa pers terkait pemberian abolisi dan amnesti bagi terdakwa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Ketika ditanya apakah usai salinan keppres diserahkan, Hasto bisa langsung menghirup udara bebas, Widodo enggan menjawab itu.

"Itu nanti biar dijawab oleh pimpinan," katanya.

Sementara, Asep juga tak memberi jawaban lugas apakah Hasto akan dibebaskan malam ini. Ia hanya menyebut perlu langsung menindak lanjuti salinan keppres yang dibawa oleh Widodo.

"Nanti, ditunggu saja di (rutan) belakang. Saya harus proses dulu surat ini lebih lanjut," ujar Asep.

Ia juga menyebut Widodo ketika berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK hanya diterima oleh dirinya.

Dengan adanya amnesti dari Prabowo, maka tidak ada lagi tindak lanjut dan proses hukum terhadap Hasto dalam kasus penyuapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us