Dirjen HAM Soroti Dampak Bullying di PPDS

Jakarta, IDN Times - Kasus bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) belakangan jadi perhatian. Dugaan bullying berujung kematian antara lain menimpa mahasiswa kedokteran yang tengah mengikuti PPDS di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) di RS Kariadi, Semarang.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra menjelaskan perundungan di PPDS berimplikasi pada terciptanya kondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter spesialis.
"Para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan tentunya terbebas dari perundungan sehingga kesehatan mentalnya tidak terganggu," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
1. Khawatir pengaruhi pelayanan pasien jadi tak optimal

Dia khawatir jika perundungan di PPDS tidak ditangani, maka tidak hanya kesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak, namun juga pelayanan pada pasien berpotensi tidak optimal.
"Karena itu, kami sangat mendukung langkah Pak Menteri Kesehatan yang tidak membiarkan perundungan terus berlanjut dengan mengambil langkah tegas dan terukur,” katanya.
2. Langkah yang dilakukan jadi bentuk penghormatan pada HAM

Upaya Menteri Kesehatan untuk mencegah perundungan terus berlanjut merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal ini menetapkan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak merasa aman dan terlindungi dari ancaman yang bisa mengancam hak asasinya.
Selain itu, langkah tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan perundungan.
Dia juga mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
3. Ajak calon dokter spesialis untuk tak ragu lapor jika alami perundungan

Namun dia menekankan pentingnya memastikan agar regulasi ini dapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya dalam konteks ini di PPDS.
"Penting juga tentu adanya mekanisme pengawasan yang memadai dan efektif dalam menerapkan instruksi Menkes ini untuk kemudian meminimalisir terjadinya perundungan,” kata dia.
Dhahana juga mengajak calon dokter spesialis yang tengah menempuh PPDS untuk tak ragu melaporkan bila mengalami perundungan dalam menjalani studi.
"Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS, tidak perlu takut menyampaikan dugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib, karena memang menjadi kewajiban pemerintah memastikan para calon dokter kita mendapat lingkungan kerja yang bebas dari perundungan," katanya.