Catat, Dishub DKI Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis!

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan sesuai peraturan bahwa parkir di minimarket gratis alias tidak dipungut biaya. Hal ini menanggapi viral aksi protes warga adanya juru parkir (jukir) liar di minimarket.
"Jadi terkait dengan parkir di minimarket sebagaimana regulasi kita, di sana itu parkirnya free (gratis), jadi memang pengelola tidak diperbolehkan memungut," ujar Syafrin dikutip, Rabu (8/5/2024).
1. Banyak oknum yang memanfaatkan

Meski demikian, Syafrin mengakui banyak oknum yang memanfaatkan lahan parkir gratis dan mencoba mengatur di dalam lahan tersebut.
"Jadi seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak, karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di di minimarket," imbuhnya.
2. Oknum jukir memaksa tarif parkir

Syafrin mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP terkait penanganan oknum juru parkir liar yang memanfaatkan lokasi parkir di minimarket yang gratis.
"Jadi mereka (jukir liar) dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu, karena di sana gratis, harusnya suka rela kalau memang itu ada diberikan, kalau tidak kan tidak harus, tetapi kan prinsipnya free di dalam aturannya," imbuhnya.
3. Gandeng Satpol PP

Terkait pengawasan, lanjut Syafrin, pihaknya memberikan dukungan pada pihak minimarket bahwa memang lokasi di situ gratis, artinya tidak ada kerja sama pemilik dengan petugas parkir.
"Itu murni yang datang, dan oleh sebab itu kita akan komunikasikan dengan Satpol PP bagaimana untuk penertiban ke depan," imbuhnya.