Dissenting Opinion, Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung Soesilo

- Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Ketua majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur
- Pemeriksaan dilakukan karena Soesilo berbeda pendapat terkait vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur
- Soesilo menilai Ronald Tannur tak mempunyai niat jahat dalam melakukan tindak pidana, sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa sudah tepat
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Ketua majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Hakim Agung Soesilo.
Pemeriksaan dilakukan karena Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion terkait vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan tersebut.
Ditambah, Soesilo sempat bertemu tersangka pemufakatan suap Zarof Ricar meskipun Bawas MA menyatakan tak ada pembahasan soal perkara.
“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (11/12/2024).
1. Pertimbangan Soesilo bakal diselidiki dengan pertemuan dengan Zarof Ricar

Harli menjelaskan, pertimbangan Soesilo di salinan putusan kasasi itu menjadi informasi yang berharga untuk menelisik soal pertemuan Soesilo dengan tersangka Zarof Ricar.
“Ternyata dari putusan itu bahwa ada Dissenting opinion bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya (Ronald Tannur bebas),” kata Harli.
2. Kejagung tunggu penyidik panggil Hakim Agung Soesilo

Namun demikian, Kejagung menghargai setiap keputusan hakim yang memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara. Sehingga, terkait pemeriksaan terhadap Soesilo masih menunggu penyidik.
“Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami. Sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tetapi dalam putusan ternyata yang bersangkutan sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” ujar dia.
3. Hakim Agung Soesilo sebut Tannur tidak ada mens rea

Salinan putusan kasasi Ronald Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 baru diunggah MA di situsnya pada Selasa (10/12/2024).
Dalam salinan putusan kasasi tersebut terungkap bahwa Soesilo menilai Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.
"Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat," kata Soesilo.
Berdasarkan hasil visum, Dini tewas karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan.
“Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,” ujar Soesilo.