Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Doni Monardo Minta Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Sistem Ganjil Genap

Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (15/8/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevalusi kebijakan ganjil genap plat nomor kendaraan. 

"Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi (ganjil genap) sehingga upaya kita untuk menghindari kerumunan bisa terlaksana," kata Doni pada rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

1. Penumpang KRL naik 3,5 persen dan penumpang bus Trans Jakarta naik 6-12 persen

Ilustrasi KRL atau Commuter Line (IDN Times/Dwi Agustiar)

Doni memaparkan bahwa setelah kebijakan ganjil genap kembali berlaku, ada peningkatan penumpang KRL sebanyak 3,5 persen dari rata-rata sekitar 400.000 penumpang per harinya. Sedangkan, kenaikan penumpang bus Trans Jakarta 6-12 persen.

"Mungkin dilihat 3,5 persen adalah sedikit, tetapi karena jumlah penumpang yang ada di kereta api itu cukup besar maka 3,5 persen adalah meningkatkan kepadatan di dalam gerbong," katanya.

2. Sebanyak 62 persen dari 944 pasien COVID-19 yang dirawat di RSD Wisma Atlet menggunakan transpotasi umum

Ilustrasi tenaga medis COVID-19 saat mengenakan APD, termasuk masker. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Doni juga mengatakan dari 944 pasien COVID-19 yang dirawat di RSD Wisma Atlet di dominasi pengguna transportasi umum. Jumlahnya mencapai 62 persen.

"Kami sudah mengingatkan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) kemudian Kementerian BUMN untuk membatasi karyawannya yang menggunakan transportasi publik," tutur Doni.

3. Kebijakan ganjil genap mulai berlaku kembali sejak 3 Agustus 2020

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan  kembali kebijakan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap sejak Senin 3 Agustus 2020 lalu. Kebijakan itu berlaku di 25 ruas jalan ibu kota.

Sebelumnya, kebijakan itu dicabut sementara untuk menyesuaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us